TEMPO.CO, Jakarta - Penyusunan daftar pemilih tetap dan daftar penduduk pemilih potensial pemilihan (DP4) menjadi kendala dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2017. Sebab, banyak penduduk yang belum memiliki kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) karena belum merekam data kependudukan.
"Kalau yang sudah direkam tapi belum keluar blanko, tetap bawa surat keterangan (untuk mencoblos)," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2017.
Baca:
Kapolri Terima 220 Laporan Terkait dengan Pelanggaran Pilkada
KPU: Indeks Kerawanan Pemilu Jadi Acuan Deteksi Dini
Masalah lain yang muncul, kata Sumarsono, adalah banyaknya daerah yang mempersoalkan pencantuman foto dalam surat keterangan. "Kami khawatir surat keterangan tanpa foto digunakan orang lain.” Di Jakarta, pemilih pilkada harus mencantumkan foto dalam surat keterangan yang dibawanya.
Baca juga:
KPU Ancam Gugurkan Pencalonan jika Terbukti Ada Politik Uang
7 Kepala Dinas Dukung Agus-Sylvi? Begini Sikap Sumarsono
Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta itu juga menyebutkan, dalam pilkada DKI Jakarta, terdapat sekitar 70 ribu penduduk yang belum merekam data kependudukan. Petugas mencari hingga di apartemen-apartemen atau korban penggusuran. “Jadi sulit," katanya.
Jika sudah ditemukan, kata Soni, data kependudukan dimasukkan ke DP4 meskipun belum merekam data. "Bisa direkam di hari H," ujarnya. Menurut dia, jangan sampai ada penduduk yang kehilangan hak politik untuk memilih.
ARKHELAUS W.