Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengadilan Australia Kabulkan Gugatan Petani Rumput Laut NTT  

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Petani rumpput laut di wilayah pesisir pantai Indonesia termasuk yang terkena dampak tumpahnya minyak Montara, di Timor Leste. ABC
Petani rumpput laut di wilayah pesisir pantai Indonesia termasuk yang terkena dampak tumpahnya minyak Montara, di Timor Leste. ABC
Iklan

TEMPO.CO, Kupang -Pengadilan Federal Australia di Sydney memenangkan gugatan class action 13 ribu petani rumput laut asal Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur, terhadap PTTEP Australasia, terkait dengan pencemaran di Laut Timor, akibat meledaknya ladang minyak Montara di Blok Atlas Australia.

Hakim tunggal dalam sidang class action di Pengadilan Federal Australia, Griffiths J., dalam amar putusannya pada Selasa, 24 Januari 2017, menolak keberatan PTTEP Australasia terhadap Daniel Sanda, yang mewakili 13 ribu petani rumput. PTTEP menilai Daniel Sanda tidak bisa mewakili 13 ribu petani rumput laut di Nusa Tenggara Timur.

"Ini sebuah kejutan besar, karena hakim Pengadilan Federal Australia memutuskan Daniel Sanda berhak mewakili petani rumput laut di NTT untuk melawan PTTEP Australasia," kata Ketua Tim Advokasi Petani Rumput Laut asal Nusa Tenggara Timur, Ferdi Tanoni, kepada wartawan di Kupang, Kamis, 26 Januari 2017.

Baca:
Jokowi-Malcolm Diminta Bahas Pencemaran Laut Timor

Sekitar 13 ribu petani rumput laut asal Pulau Rote dan Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, yang diwakili Daniel Sanda, melayangkan gugatan class action kepada PTTEP Australasia di Pengadilan Federal Australia di Sydney pada 3 Agustus 2016 atas tuduhan pencemaran minyak di wilayah perairan Laut Timor.

Hampir 90 persen wilayah perairan Indonesia di Laut Timor ikut tercemar akibat tumpahan minyak mentah serta zat beracun lain dari anjungan Montara yang dikelola PTTEP Australasia asal Thailand itu.

Gugatan class action yang dilayangkan Daniel Sanda tersebut menjadi salah satu upaya petani rumput laut mendapatkan hak dari perusahaan pencemar PTTEP Australasia setelah usaha rumput laut gagal total akibat pencemaran itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dengan berbagai macam pertimbangan, hakim menolak seluruh keberatan yang diajukan PTTEP Australasia atas dasar aturan Mahkamah Agung Northern Territory yang mengakui hak perwakilan itu," kata Ferdi.

Kemenangan petani rumput laut ini merupakan sebuah babak baru yang menjanjikan bahwa kebenaran itu pasti akan terungkap demi mendapatkan keadilan bagi semua orang yang menjadi korban pencemaran.

"Putusan pengadilan federal yang memenangkan petani rumput laut itu merupakan hal teknis yang sangat penting untuk kelanjutan perkara ini," ujarnya.

YOHANES SEO

Simak juga:
Soal Megawati Dilaporkan, Tjahjo: Kuasa Hukum Beliau Akan Gugat Balik

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

17 hari lalu

Suasana Kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN di Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.


Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

35 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.


Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

14 Januari 2024

Seorang penambang membawa 2 jerigen minyak solar yang telah diolah di penambangan tradisional desa Wonocolo, Kecamatan Kadewan, Bojonegoro, Kamis 11 September 2014. TEMPO/Fully Syafi
Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.


5 Rekomendasi Kuliner Khas Kupang, Memanjakan Lidah

17 November 2023

Kuliner khas dari Nusa Tenggara Timur atau NTT, Sei sapi dengan sambal luat. Foto: Instagram Se.suap
5 Rekomendasi Kuliner Khas Kupang, Memanjakan Lidah

Kupang memiliki berbagai kuliner yang patut dicoba. Simak daftarnya.


Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

12 November 2023

Ilustrasi pembalut. Freepik.com
Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan


Kupang Masuk Daerah Rawan Gempa, Ini Pesan Bupati ke Warganya

2 November 2023

Potongan video menunjukkan gambar kantor Bupati Kupang mengalami kerusakan akibat gempa Kamis, 2 November 2023, pukul 04.04.45 WIB. (Istimewa)
Kupang Masuk Daerah Rawan Gempa, Ini Pesan Bupati ke Warganya

Korinus Masneno, mengingatkan warga setempat untuk tetap waspada dan selalu bersiaga terhadap potensi bencana yang terjadi tiba-tiba, khususnya gempa.


Gempa Magnitudo 6,6 Guncang NTT, Kantor Gubernur dan Bupati Kupang Rusak

2 November 2023

Potongan video menunjukkan gambar kantor Bupati Kupang mengalami kerusakan akibat gempa Kamis, 2 November 2023, pukul 04.04.45 WIB. (Istimewa)
Gempa Magnitudo 6,6 Guncang NTT, Kantor Gubernur dan Bupati Kupang Rusak

Kantor Gubernur NTT dan Bupati Kupang rusak akibat gempa bermagnitudo 6,6 yang mengguncang wilayah itu pada Kamis pagi tadi.


Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

10 Oktober 2023

Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar memberi keterangan terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan PT GSA pada Senin, 9 Oktober 2023. Foto: Istimewa
Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.


Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

5 Oktober 2023

Pandawara Group. Instagram/PandawaraGroup
Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

Pandawara Group mengunggah video terbaru yang berisi permohonan maaf hingga memberi klarifikasi terkait tujuan bersihkan Pantai Cibutun Loji Sukabumi


Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

29 September 2023

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara menolak keberadaan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan.