Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPPU Selidiki Adanya Permainan Harga Cabai  

image-gnews
Harga Cabai Masih Tinggi , KPPU dan Pemkot Sidak Pasar Tradisional. TEMPO/Iqbal Lubis
Harga Cabai Masih Tinggi , KPPU dan Pemkot Sidak Pasar Tradisional. TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.CO, Pontianak - Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Aruf mengatakan pihaknya tengah menyelidiki permainan harga cabai karena terdapat ketidakwajaran dalam rantai distribusi komoditas cabai di Indonesia, termasuk di Kalimantan Barat.

"Kami menyelidiki rantai distribusi cabai karena terlalu panjang dari petani sampai konsumen akhir. Biasa tiap pos yang membuat guliran harga cabai dari petani ke pasar menjadi kian besar," ujarnya di Pontianak, Senin, 23 Januari 2017.

Baca juga:
Jokowi: Fluktuasi Harga Cabai Karena Pasokan Buruk
Harga Cabai Rawit di Sorong Setara Ponsel Murah Meriah

Syarkawi merincikan, harga cabai di tingkat petani sekarang hanya sekitar Rp 35 ribu per kilogram. Tapi, karena setiap pos rantai distribusi ada kenaikan harga, di masyarakat harga cabai bisa tembus Rp 120-130 ribu per kg.

Dari petani dijual ke pengepul. Pengepul menjualnya ke bandar di desa. Bandar cabai di desa menjual ke bandar cabai di pasar-pasar induk. Di pasar induk, pedagang menjualnya ke agen. "Dari agen, baru ke retailer, pedagang kios, atau toko yang menjual ke end user," tuturnya.

Dalam hal itu, yang paling diuntungkan dalam rantai distribusi tersebut adalah bandar pasar induk. "Sebagai contoh, di salah satu pasar induk terbesar di Jakarta, hanya ada tiga bandar. Persaingan yang tidak sempurna ini membuat timbulnya kemungkinan terjadinya kongkalikong harga. Petani sendiri tidak terlalu merasakan dampak kenaikan harga ini," kata Syarkawi.

Dengan kondisi yang ada, pihaknya sedang menyelidiki indikasi permainan harga tersebut di berbagai daerah se-Indonesia. Jumlah rantai distribusi di setiap daerah berbeda-beda.

"Meski distribusi di daerah beda, polanya sama saja, yakni yang paling leluasa menentukan harga adalah bandar di pasar-pasar induk," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di sisi lain, kenaikan cabai saat ini, ujar dia, didorong oleh menurunnya produksi akibat cuaca buruk.

"Pascanatal, memang harga cabai naik karena gagal panen akibat cuaca buruk. Di Jawa, sekitar 30 persen gagal panen. Sedangkan di Kalimantan lebih banyak, yaitu 50 persen. Tapi, karena produksi di Jawa sangat dominan dan dikirim ke berbagai pulau lain, jadi kenaikan di Jawa-lah yang mempengaruhi paling besar," ujarnya.

Hanya saja, menurut hitung-hitungan pihaknya paling tinggi, kenaikan harga cabai rawit di tingkat konsumen akhir tidak semahal yang terjadi sekarang.

"Kita sudah menghitung. Penurunan produksi 30 persen ini memang mau tidak mau membuat harga naik. Tapi paling tinggi sekali itu hanya Rp 90 ribu per kilogram di end user. Jadi yang terjadi sekarang kemahalan," tuturnya.

ANTARA

Simak: Kapal Pengangkut TKI Tenggelam, Dua Orang Selamat


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

33 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan skema pembayaran dengan Pinjol tidak diizinkan yang akan diikuti dengan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal di lapangan. TEMPO/Prima Mulia
Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.


PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

43 hari lalu

Ilustrasi pencucian uang. Shutterstock
PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.


KPPU Putuskan Kasus Penerapan Google Play Billing System ke Tahap Pemberkasan

1 Desember 2023

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
KPPU Putuskan Kasus Penerapan Google Play Billing System ke Tahap Pemberkasan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk melanjutkan kasus penerapan Google Play Billing System ke tahap pemberkasan.


5 Kuliner Khas Pontianak

27 Oktober 2023

Ilustrasi Pengkang (kuliner Pontianak). shutterstock.com
5 Kuliner Khas Pontianak

Berikut beberapa kuliner khas kota Pontianak yang tak boleh dilewatkan jika mengunjungi kota ini


Jejak Kota Pontianak Didirikan Sultan Syarif Abdurrahham Alkadrie pada 1771

23 Oktober 2023

Kapal wisata Tepian Senghie berlayar di Sungai Kapuas, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa, 14 Maret 2023. Pemerintah Kota Pontianak meresmikan pengoperasian Kapal Wisata Tepian Senghie milik warga setempat Ridwan yang sedianya akan digunakan sebagai sarana transportasi bagi wisatawan domestik maupun mancanegara untuk menyusuri keindahan Sungai Kapuas yang merupakan sungai terpanjang di Indonesia. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Jejak Kota Pontianak Didirikan Sultan Syarif Abdurrahham Alkadrie pada 1771

Sejarah Kota Pontianak merentang sekitar 3 abad silam, dan dalam sejarahnya, kota ini dikenal dengan nama Pinyin (Kundian) oleh etnis Tionghoa.


KPPU Endus Dugaan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Industri Ekspedisi

25 September 2023

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
KPPU Endus Dugaan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Industri Ekspedisi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku tengah memeriksa industri ekspedisi karena dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.


Kualitas Udara Pontianak Sempat Tak Sehat, Hari Ini Membaik Berkat Hujan

8 September 2023

Umat Muslim yang akan menunaikan ibadah Salat Idul Adha berjalan di tepian Sungai Kapuas yang diselimuti kabut asap di Pontianak, Kalimantan Barat, Ahad, 11 Agustus 2019. ANTARA/Jessica Helena Wuysan
Kualitas Udara Pontianak Sempat Tak Sehat, Hari Ini Membaik Berkat Hujan

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak, Kalimantan Barat Syarif Usmulyono mengatakan kualitas udara di Kota Pontianak berangsur membaik.


KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug

15 Agustus 2023

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Len Industri (Persero) melanggar UU tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan didenda Rp 6,056 miliar.


KPU Kalbar Tetapkan DPT Pemilu 2024, Masih Ada Masalah Soal Status Warga Perum IV

28 Juni 2023

Ketua KPU Kalbar, Muhammad Syarifuddin Budi. (ANTARA/HO-KPU Kalbar)
KPU Kalbar Tetapkan DPT Pemilu 2024, Masih Ada Masalah Soal Status Warga Perum IV

Rapat penetapan DPT Pemilu 2024 KPU Kalbar diwarnai protes dari Bawaslu soal nasib warga Perum IV yang tak juga kelar.


Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight

11 Juni 2023

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight

Salah satu perusahaan yang diputuskan bersalah dalam kasus monopoli minyak goreng oleh KPPU, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, menggugat lembaga negara tersebut.