TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, cepatnya proses hukum kasus dugaan penodaan agama oleh calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kejaksaan tidak lepas dari peran tim jaksa peneliti yang dibentuk khusus. Menurut Prasetyo, tim ini bekerja keras untuk mendalami berkas perkara yang diserahkan oleh Kepolisian.
Prasetyo berujar, tim ini terdiri dari 13 jaksa senior dan dipimpin mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Ali Mukartono. Cepatnya proses ini tidak lepas dari kinerja Kepolisian. Prasetyo berujar, penyidik sebelumnya mengatakan berkas perkara baru akan dilimpahkan pada Jumat 2 Desember. Tapi, sudah bisa selesai sepekan kemudian pada 25 November 2016. "Maka, pada tanggal 25 itu saya perintahkan tidak ada hari libur," kata Prasetyo saat rapat bersama DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2016.
Tim jaksa peneliti, kata Prasetyo, juga diperintahkan untuk dapat membuat surat dakwaan. Sebabnya, kata dia, atas kerja tim ini kejaksaan sudah bisa menyatakan bahwa berkas perkara kasus Basuki alias Ahok sudah P-21. "Sudah lengkap baik dari aspek formil dan materil," ujarnya.
Selain itu, pada dasarnya kasus Ahok ini sama seperti kasus yang lain. Namun, menjadi terkesan luar biasa karena beberapa variabel seperti isu Pilkada dan agama. Prasetyo menegaskan dalam proses ini, pihaknya tidak mendapat tekanan dari pihak manapun. "Semua berjalan apa adanya," ucap Prasetyo. Bila banyak pihak yang mempertanyakan cepatnya proses ini, kata Prasetyo, ini semua demi merespons keinginan masyarakat. *
AHMAD FAIZ