TEMPO.CO, Medan - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Medan menangkap seorang bandar besar narkoba jaringan internasional dari sebuah rumah di Jalan Utama, Pasar XIII, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu malam, 26 November 2016. Polisi menangkap seorang berinisial LH yang dicurigai sebagai bandar dan pemilik narkoba jenis sabu seberat 15 kilogram dan 20 ribu pil ekstasi dari rumah tersebut.
Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Komisaris Boy Situmorang mengatakan, dari hasil interogasi LH, barang haram itu didatangkan dari Malaysia melalui jalur laut. "Dia mengaku hanya sebagai kurir. Barangnya dari Malaysia namun polisi masih menyelidiki lebih jauh pengakuannya," kata Situmorang.
Kepala Polrestabes Medan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan tersangka LH mendapat pasokan narkoba yang diambilnya dari seseorang di pusat perbelanjaan modern Carrefour di Jalan Gatot Subroto, Medan. Narkotika itu kemudian didistribusikannya ke bandar narkoba di Medan. "Jadi ada barang yang sudah sempat lolos, itu sedang kami telusuri," kata Mardiaz.
Mardiaz mengatakan, selama ini LH menutupi bisnis haramnya tersebut dengan berjualan mi khas Aceh di Tembung. "Selama tiga bulan anggota mengikuti gerak-geriknya karena tersangka berkedok jualan mi aceh," ujar Mardiaz.
Penangkapan tersebut, lanjut Mardiaz, menjadi titik masuk untuk mengejar bandar di Medan. "Kami akan lakukan pengembangan terhadap tersangka ini, untuk mengejar bandar yang ada di Medan," ujarnya.
SAHAT SIMATUPANG