TEMPO.CO, Makassar - Kepala Kejaksaan Negeri Maros Farhan menangkap Salahuddin Alam, terpidana kasus korupsi kredit usaha tani di Kabupaten Maros pada 2002. "Yang bersangkutan dibekuk di Jakarta oleh penyidik," kata Farhan kepada Tempo, Rabu, 23 November 2016.
Menurut Farhan, terpidana telah menjadi buronan sejak Agustus 2004 setelah turunnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Salahuddin divonis 6 tahun penjara dan diminta membayar denda Rp 1 miliar.
Dia mengatakan, sejak menjabat di Kejaksaan Negeri Maros, upaya pemanggilan dan pencarian terhadap terpidana telah dilakukan. Farhan mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin untuk melacak keberadaan Salahuddin.
"Kami juga meminta bantuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan tim Adhyaksa Monitoring Centre Kejaksaan Agung," ujar Farhan.
Baca: Pengunggah Video Ahok, Buni Yani, Penuhi Panggilan Polda
Hasilnya, kata dia, Salahuddin terlacak berada di Jakarta. Menurut Farhan, pencarian Salahuddin dilakukan dengan melacak nomor telepon yang bersangkutan. Sepekan sebelum penangkapan, penyidik Kejaksaan terus membuntuti buruannya itu. "Setelah kami rasa tepat, terpidana langsung ditangkap," tutur Farhan.
Sempat berembus kabar Salahuddin disebut bagian dari Ketua Tim Pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni. Farhan mengatakan dia tidak mengetahui bahwa terpidana termasuk tim pemenangan. "Kalaupun itu benar, penangkapan ini tidak berkaitan dengan politik. Ini murni penegakan hukum," ucap Farhan.
Kabar ini dibantah tim pemenangan Agus-Sylvi. Ketua Tim Pemenangan Agus-Sylvi adalah Nachrowi Ramli. "Salahuddin memang kader Partai Demokrat, tapi bukan bagian Tim Pemenangan Agus-Sylvi," kata juru bicara Tim Pemenangan Agus-Sylvi, Imleda Sari, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 23 November.
Terpidana tiba di Makassar pada Selasa dinihari, 22 November. Setelah proses administrasi selesai, terpidana langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Maros.
Simak: Terima Pesan Hoax, Panglima TNI: Ada Tangan Luar Ikut 'Main'
Salahuddin merupakan Ketua lembaga swadaya masyarakat Yayasan Samudera Indonesia (Yasindo). Lembaga ini menerima dana bergulir dari Kementerian Koperasi pada 2002. Salahuddin diduga menerima kucuran dana sebesar Rp 4,8 miliar. Belakangan, dana tersebut terbukti tidak disalurkan sesuai dengan peruntukannya.
Salahuddin tidak sendiri dalam kasus ini. Farhan mengatakan penyidik Kejaksaan juga menjerat Sekretaris Yasindo bernama Ambar. Ambar telah menjalani masa hukuman 4 tahun penjara. Dia juga diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar. "Saat ini, Ambar tengah proses pengembalian kerugian negara itu," ujar Farhan.
ABDUL RAHMAN | FRISKI RIANA