Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Negeri Maros Tangkap Buronan Kasus Kredit Tani  

Editor

Mustafa moses

image-gnews
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi
Iklan

TEMPO.COMakassar - Kepala Kejaksaan Negeri Maros Farhan menangkap Salahuddin Alam, terpidana kasus korupsi kredit usaha tani di Kabupaten Maros pada 2002. "Yang bersangkutan dibekuk di Jakarta oleh penyidik," kata Farhan kepada Tempo, Rabu, 23 November 2016.

Menurut Farhan, terpidana telah menjadi buronan sejak Agustus 2004 setelah turunnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Salahuddin divonis 6 tahun penjara dan diminta membayar denda Rp 1 miliar.

Dia mengatakan, sejak menjabat di Kejaksaan Negeri Maros, upaya pemanggilan dan pencarian terhadap terpidana telah dilakukan. Farhan mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin untuk melacak keberadaan Salahuddin.

"Kami juga meminta bantuan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan tim Adhyaksa Monitoring Centre Kejaksaan Agung," ujar Farhan.

BacaPengunggah Video Ahok, Buni Yani, Penuhi Panggilan Polda

Hasilnya, kata dia, Salahuddin terlacak berada di Jakarta. Menurut Farhan, pencarian Salahuddin dilakukan dengan melacak nomor telepon yang bersangkutan. Sepekan sebelum penangkapan, penyidik Kejaksaan terus membuntuti buruannya itu. "Setelah kami rasa tepat, terpidana langsung ditangkap," tutur Farhan.

Sempat berembus kabar Salahuddin disebut bagian dari Ketua Tim Pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni. Farhan mengatakan dia tidak mengetahui bahwa terpidana termasuk tim pemenangan. "Kalaupun itu benar, penangkapan ini tidak berkaitan dengan politik. Ini murni penegakan hukum," ucap Farhan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kabar ini dibantah tim pemenangan Agus-Sylvi. Ketua Tim Pemenangan Agus-Sylvi adalah Nachrowi Ramli. "Salahuddin memang kader Partai Demokrat, tapi bukan bagian Tim Pemenangan Agus-Sylvi," kata juru bicara Tim Pemenangan Agus-Sylvi, Imleda Sari, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 23 November.

Terpidana tiba di Makassar pada Selasa dinihari, 22 November. Setelah proses administrasi selesai, terpidana langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Maros.

SimakTerima Pesan Hoax, Panglima TNI: Ada Tangan Luar Ikut 'Main'

Salahuddin merupakan Ketua lembaga swadaya masyarakat Yayasan Samudera Indonesia (Yasindo). Lembaga ini menerima dana bergulir dari Kementerian Koperasi pada 2002. Salahuddin diduga menerima kucuran dana sebesar Rp 4,8 miliar. Belakangan, dana tersebut terbukti tidak disalurkan sesuai dengan peruntukannya. 

Salahuddin tidak sendiri dalam kasus ini. Farhan mengatakan penyidik Kejaksaan juga menjerat Sekretaris Yasindo bernama Ambar. Ambar telah menjalani masa hukuman 4 tahun penjara. Dia juga diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar. "Saat ini, Ambar tengah proses pengembalian kerugian negara itu," ujar Farhan. 

ABDUL RAHMAN | FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

20 hari lalu

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Beni Agus Setiawan Foto: ANTARA/HO - Joko Pramono
Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

23 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Nanda Maharani Curi Perhatian dengan Karya Busana Bertema Metamorfosa IFW 2024

26 hari lalu

Desainer Nanda Maharani saat menampilkan karyanya di Indonesia Fashion Week di JCC Senayan, Sabtu (30/3). Dok. Nanda Maharani
Nanda Maharani Curi Perhatian dengan Karya Busana Bertema Metamorfosa IFW 2024

Peragaan busana Dispora Kabupaten Maros x Nanda Maharani mendapat perhatian khusus dari undangan di IFW 2024 pada 30 Maret 2024.


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

30 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

48 hari lalu

Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu


Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kajari Kota Depok bersama Forkopimda  memusnahkan barang bukti dari 183 perkara tindak pidana di Galeri Pemulihan Aset dan Barang Bukti di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 22 Februari 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024


KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen memakai rompi tahanan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan di KPK, Kamis, 16 November 2023. Tersangka diduga menerima hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.


Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.


LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

Lampu pocong di Medan. Antaranews
LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.