TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengatakan kedatangannya ke kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara khusus membahas perihal kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurut Tito, ia telah menjelaskan detail langkah-langkah hukum yang dilakukan terhadap Ahok. “Saya jelaskan kepada MUI bahwa kasus itu kami gelar dan sampaikan hasilnya ke penyidikan, menetapkan Basuki sebagai tersangka,” kata Tito di kantor MUI Jakarta Pusat, Jumat, 18 November 2016.
Pertemuan Tito dengan pengurus MUI berlangsung tertutup. Mereka menggelar pertemuan sekitar pukul 10.30 hingga 11.30 WIB di lantai 4 gedung MUI. Pertemuan itu dihadiri Ketua MUI Ma’ruf Amin, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan, dan juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono.
Tito mengatakan pertemuan dengan MUI juga sebagai pertemuan resmi kedua Tito. Sebab, saat menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT), ia pun pernah menggelar pertemuan dengan MUI. Ia menyatakan pertemuan hari ini juga sebagai bentuk silaturahmi kepada MUI.
Tito mengimbau agar seluruh jajaran di semua tingkat membangun hubungan intensif dengan MUI dan ormas-ormas Islam. “Kalau ada masalah khusus berkaitan dengan agama Islam, diharapkan ada komunikasi dan dialog yang dibangun untuk melakukan langkah-langkah menjaga stabilitas keamanan negara,” ujar Tito.
Ketua MUI Ma’ruf Amin menyatakan mendukung langkah-langkah kepolisian dalam upaya mengusut kasus Ahok. Ia menegaskan kasus Ahok murni kasus hukum, tidak ada kaitannya dengan pilkada, etnis, dan agama tertentu. “Kami akan melakukan pengawalan sampai selesai,” ucapnya.
Ma’ruf meminta seluruh masyarakat menyikapi kasus Ahok secara proporsional, sehingga jangan sampai menjadi perselisihan antar-agama.
DANANG FIRMANTO