TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan lima anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sebagai tersangka dalam demonstrasi pada Jumat, 4 November lalu, yang berujung kerusuhan. Aksi itu menuntut Presiden Joko Widodo menuntaskan kasus penistaan agama yang menyeret calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Senin, 7 November 2016, polisi menangkap kelima orang yang masih berstatus mahasiswa itu. "Kami menangkap lima orang yang diduga pelaku kekerasan terhadap pejabat yang bertugas," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Selasa, 8 November 2016.
Menurut Awi, kelima tersangka itu berinisial II, AH, RR, RM, dan MRB. Mereka ditangkap semalam di lima lokasi berbeda. Penangkapan ini merujuk pada penyelidikan digital forensik yang dimiliki kepolisian. Dari data gambar dan video itu, Awi mengatakan kepolisian merekonstruksi ulang kejadian dan menentukan tersangka potensial.
Mahasiswa berinisial II adalah salah satu yang gambarnya banyak muncul di media sosial. Gambar terkait II tersebar ketika ia menggunakan bambu saat kerusuhan 4 November. II yang merupakan mahasiswa di universitas swasta di Jakarta itu ditangkap di rumah salah satu kerabatnya di daerah Pejaten Barat, Jakarta Selatan.
Selain II, polisi menangkap AH yang merupakan Sekretariat Jenderal HMI. AH ditangkap di kantor PBHMI di Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan. Penangkapan juga dilakukan pada RR, anggota HMI Jakarta Utara, di tempat bermain biliar di Jakarta Pusat. Sedangkan MRB ditangkap di Tugu Proklamasi, dan RM ditangkap di Jakarta Pusat.
Awi mengatakan, kelima tersangka ditahan di Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum. Mereka diancam Pasal 214 juncto Pasal 212 terkait dengan tindakan bersama-sama melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang bertugas. "Ancamannya pidana penjara 7 tahun," kata Awi.
EGI ADYATAMA