TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kementeriannya bakal mempercepat pensiun mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Irman. Tjahjo mengatakan keputusan ini diambil agar Irman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, berfokus menjalani proses hukum yang menjeratnya sehubungan dengan pengadaan KTP elektronik.
"Kami akan mempercepat pensiun Irman, supaya beliau lebih konsentrasi. Kami terbuka tentang apa yang beliau ketahui," kata Tjahjo di kantornya di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin, 3 Oktober 2016.
Kasus ini bermula dari laporan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Nazaruddin. Nazaruddin menyebutkan telah memberikan semua data kepada KPK, termasuk jumlah uang yang diterima Gamawan Fauzi, Menteri Dalam Negeri saat itu. KPK membuka penyidikan kasus ini pada 22 April 2014.
Selain Irman, KPK lebih dulu menetapkan Sugianto sebagai tersangka. Ia adalah pejabat pembuat komitmen proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 senilai Rp 6 triliun. Dia diduga menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan negara hingga Rp 2 triliun.
Menteri Tjahjo mengatakan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri bakal memberikan pendampingan hukum apabila Irman memerlukannya. Sebab, perkara ini sudah terjadi cukup lama. "Ini perlu kembali dibantu supaya mengingatkan mereka," kata dia.
Tjahjo berharap Irman kooperatif dalam proses hukum. Kementerian, kata dia, juga tidak akan melibatkan diri dalam proses hukum dugaan korupsi e-KTP ini. "Kami tinggal menunggu dasar surat resmi yang menyangkut Irman," kata Tjahjo.
ARKHELAUS WISHNU