TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penyalahgunaan narkoba Gatot Brajamusti akan segera disidangkan. Berkas perkara Gatot dan istrinya, Dewi Aminah, sudah dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat ke Kejaksaan Negeri NTB.
"Untuk berkas tersangka Gatot dan Dewi sudah diserahkan kepada JPU (jaksa penuntut umum), Senin, 26 September 2016, oleh tim penyidik Polda NTB," ujar Humas Polda NTB, Tri Pangestuti, kepada Tabloidbintang.com, Selasa, 27 September 2016. Polda NTB menjerat Gatot dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain berfokus pada kasus narkoba, Gatot harus berurusan dengan aparat hukum terkait dengan kasus yang lain, yaitu kepemilikan senjata api ilegal, kepemilikan satwa yang dilindungi, dan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Polisi menemukan senjata api dan hewan yang dilindungi saat menggeledah kediamannya di bilangan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, dalam pengembangan kasus narkoba.
Bagaimana kondisinya saat ini? Menurut Tri Pangestuti, Gatot dan istrinya sehat. "Kondisi tersangka GB dan DA sehat, karena para tahanan Polda NTB rutin dicek kesehatannya," ujar dia.
Gatot dan Dewi tertangkap di Hotel Golden Tulip di Mataram, Lombok, NTB, 28 Agustus lalu, seusai pemilihan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia. Saat itu, polisi juga menangkap penyanyi Reza Artamevia dan tiga orang lainnya, kemudian keempat orang tersebut dibebaskan.
Berdasarkan kesaksian dari orang-orang terdekatnya, Gatot sudah lama mengkonsumsi narkotik jenis sabu. Ia tidak hanya mengkonsumsi sendiri, tapi diduga juga dijejalkan ke orang-orang di sekitarnya. Gatot menyebut sabu itu dengan aspat, sejenis makanan jin.
TABLOIDBINTANG.COM
Baca juga:
Anies Bisa Kalahkan Ahok? Ini 5 Hal Menarik di Pilkada DKI
Awas, Tiga Jebakan Ini Bisa Bikin Akok Kalah di Pilkada
Baca Juga:
Inilah Obrolan Mirna-Jessica di Grup WA Sebelum Ngopi
Mario Teguh Bikin Heboh, Dikepung dari Berbagai Penjuru
Ternyata Jessica Sempat Buat Surat Wasiat Ancaman Bunuh Diri