TEMPO.CO, Bengkulu - Sesuai peraturan dari Kementerian Dalam Negeri, bulan ini adalah masa akhir rekam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Biro Pemerintahan Provinsi Bengkulu mencatat sebanyak 266.570 penduduk belum melakukan perekaman data e-KTP.
"Jika hingga akhir September mereka belum juga melakukan perekaman, maka data kependudukan mereka akan dinonaktifkan," kata Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Bengkulu Hamka sabri, Senin, 5 September 2016.
Ia menjelaskan penduduk wajib KTP di provinsi itu mencapai 1.413.796 jiwa. Dari jumlah tersebut, yang telah merekam KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) masing-masing kabupaten dan kota sebanyak 1.147.221.
Angka tertinggi untuk penduduk yang sudah melakukan perekaman e-KTP ada di Kabupaten Mukomuko. Sebanyak 92,92 persen masyarakat sudah melakukan perekaman data. Kabupaten Bengkulu Selatan tercatat 79,49 persen.
Untuk Kabupaten Rejang Lebong, baru 160.541 penduduk yang sudah mengantongi e-KTP dari jumlah 214.878 orang wajib KTP. Bengkulu Utara warga wajib KTP sebanyak 189.815 orang, dan baru 155.604 jiwa yang memiliki e-KTP. Kabupaten Kaur sebanyak 67.331 orang telah memiliki e-KTP dari jumlah wajib KTP 87.366 orang.
Untuk Kabupaten Lebong, dari 80.887 orang wajib KTP baru 57.824 warga yang memiliki e-KTP. Kepahiang, baru 94.052 warga telah mengantongi e-KTP dari jumlah 121.247 wajib KTP. Kabupaten Bengkulu Tengah, dari 78.733 wajib KTP, sudah 68.553 warga telah mengantongi e-KTP. Terakhir sebanyak 193.008 warga Kota Bengkulu sudah mengantongi e-KTP dari 251.605 wajib KTP.
“Maka kami menghimbau kepada masyarakat yang belum melakukan rekam KTP, agar segera melakukannya di Dukcapil kabupaten dan kota masing-masing,” kata Hamka.
Sementara itu, untuk segera menuntaskan persoalan KTP elektronik, Dukcapil Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan gerak cepat dengan mendatangi langsung masyarakat, termasuk yang berada di desa-desa pedalaman untuk melakukan rekam KTP elektronik.
“Untuk mengajak masyarakat yang belum rekam data KTP elektronik, kami langsung terjun ke desa-desa, sebab setelah itu KTP manual tidak berlaku lagi,” kata Kepala Dinas Dukcapil Bengkulu Selatan, Gunawan Suryadi saat dihubungi, Senin 5 september 2016.
Dijelaskannya dari 114.672 jiwa warga wajib KTP di Kabupaten Bengkulu Selatan baru sekitar 98 ribu jiwa yang sudah merekam data e-KTP, sehingga masih ada 15 ribu jiwa lagi yang belum atau sekitar 14 persen lagi.
Menurutnya dengan turun langsung ke desa, mereka menemukan banyak nama-nama yang terdaftar tidak jelas keberadaannya. Dari laporan pemerintahan desa, penduduk yang namanya tertera tersebut ada sebagian yang ganda, kemudian nama-nama yang sudah meninggal ada juga yang masih terdaftar. Ada pula penduduk yang sudah pindah ke kecamatan lain bahkan ke kabupaten lain serta Provinsi lain di luar Provinsi Bengkulu.
“Kami sudah cek ke desa-desa, ternyata ada sekitar 10 ribu data warga yang tidak jelas,” ujarnya.
Maka pihaknya melakukan perbaikan data penduduk, melalui Kepala Desa, Dukcapil melakukan pengecekan kembali terhadap nama-nama warga BS yang terdaftar tersebut. Bagi warga yang telah meninggal, pindah dan terdaftar ganda akan dicoret dari daftar kependudukan.
“Sembari menyelesaikan rekam e-KTP kita juga memperbaiki data kependudukan, agar data yang ada lebih akurat,” katanya kemudian.
PHESI ESTER JULIKAWATI