TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Wahyu Nandang Herawan, kecewa atas vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Menurut YLBHI, kejahatan yang dilakukan Ariesman berdampak sistemik terhadap tatanan kehidupan bernegara.
“Kami mendesak jaksa penuntut umum segera mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut,” kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Sabtu, 3 September 2016.
Pada Rabu, 1 September 2016, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Ariesman. Padahal jaksa menuntut majelis hakim memvonis Ariesman 4 tahun penjara.
Ariesman terbukti menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar. Duit itu dimaksudkan untuk memuluskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Reklamasi Teluk Jakarta.
Nandang menilai majelis hakim seharusnya memutuskan hukuman Ariesman dengan menggali nilai-nilai yang hidup di masyarakat dan prinsip keadilan. Vonis ringan itu dianggap telah membuat masyarakat pesimistis terhadap penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi di pengadilan. Hukuman maksimal akan menjadi preseden baik serta menimbulkan efek jera bagi koruptor. Selain itu, pemberian hukuman maksimal dapat memperingatkan korporasi untuk tidak dapat bebas mengatur negara.
Majelis hakim menilai Ariesman berkontribusi dalam pembangunan di DKI. Menurut Nandang, kontribusi itu sangat tidak logis apabila digunakan untuk meringankan vonis. Ia menilai seharusnya majelis hakim menggali keabsahan dasar hukum adanya kontribusi 15 persen tersebut. Sebab, dasar hukum kontribusi 15 persen itu belum jelas.
Dalam persidangan terungkap adanya memo dari Gubernur DKI Jakarta kepada Podomoro untuk menyumbang 15 persen. Menurut Nandang, kontribusi syarat dilakukan dengan sebab-akibat. Perusahaan ingin mendapatkan izin reklamasi, pemerintah DKI lalu meminta dibangunkan rusunawa. Ada dugaan penyuapan yang dilakukan perusahaan. Ia menduga pula izin pelaksanaan reklamasi Pulau G tidak akan diberikan Gubernur DKI jika korporasi tersebut tidak memberikan kontribusi.
YLBHI juga mendesak KPK mendalami kembali langkah penyelidikan dan penyidikan. Tujuannya mengetahui hubungan antara pemberian izin reklamasi dan kontribusi 15 persen.
DANANG FIRMANTO