Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH Desak Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Mantan Bos Podomoro

image-gnews
Mantan Presidir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja (kiri) dan anak buahnya Trinanda Prihantoro sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atas dirinya di pengadilan Tipikor, Jakarta, 22 Agustus 2016. Dalam pembelaannya, Ariesman Widjaja mengatakan bahwa dirinya tak memiliki kuasa mempengaruhi anggota DPRD DKI terkait pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Presidir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja (kiri) dan anak buahnya Trinanda Prihantoro sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atas dirinya di pengadilan Tipikor, Jakarta, 22 Agustus 2016. Dalam pembelaannya, Ariesman Widjaja mengatakan bahwa dirinya tak memiliki kuasa mempengaruhi anggota DPRD DKI terkait pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.COJakarta - Pengacara publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Wahyu Nandang Herawan, kecewa atas vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Menurut YLBHI, kejahatan yang dilakukan Ariesman berdampak sistemik terhadap tatanan kehidupan bernegara.

“Kami mendesak jaksa penuntut umum segera mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut,” kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Sabtu, 3 September 2016. 

Pada Rabu, 1 September 2016, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Ariesman. Padahal jaksa menuntut majelis hakim memvonis Ariesman 4 tahun penjara. 

Ariesman terbukti menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar. Duit itu dimaksudkan untuk memuluskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Reklamasi Teluk Jakarta.

Nandang menilai majelis hakim seharusnya memutuskan hukuman Ariesman dengan menggali nilai-nilai yang hidup di masyarakat dan prinsip keadilan. Vonis ringan itu dianggap telah membuat masyarakat pesimistis terhadap penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi di pengadilan. Hukuman maksimal akan menjadi preseden baik serta menimbulkan efek jera bagi koruptor. Selain itu, pemberian hukuman maksimal dapat memperingatkan korporasi untuk tidak dapat bebas mengatur negara. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Majelis hakim menilai Ariesman berkontribusi dalam pembangunan di DKI. Menurut Nandang, kontribusi itu sangat tidak logis apabila digunakan untuk meringankan vonis. Ia menilai seharusnya majelis hakim menggali keabsahan dasar hukum adanya kontribusi 15 persen tersebut. Sebab, dasar hukum kontribusi 15 persen itu belum jelas. 

Dalam persidangan terungkap adanya memo dari Gubernur DKI Jakarta kepada Podomoro untuk menyumbang 15 persen. Menurut Nandang, kontribusi syarat dilakukan dengan sebab-akibat. Perusahaan ingin mendapatkan izin reklamasi, pemerintah DKI lalu meminta dibangunkan rusunawa. Ada dugaan penyuapan yang dilakukan perusahaan. Ia menduga pula izin pelaksanaan reklamasi Pulau G tidak akan diberikan Gubernur DKI jika korporasi tersebut tidak memberikan kontribusi.

YLBHI juga mendesak KPK mendalami kembali langkah penyelidikan dan penyidikan. Tujuannya mengetahui hubungan antara pemberian izin reklamasi dan kontribusi 15 persen.

DANANG FIRMANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Agung Podomoro Siapkan Rp 1,72 T untuk Bayar Utang dan Obligasi

26 September 2019

Pengunjung melihat maket apartemen pada acara pemilihan unit di Senayan City, Jakarta, 21 November 2015. Kawasan terpadu Agung Podomoro Land dibangun di atas lahan seluas 80 hektar dengan 25 menara apartemen yang diisi 37.000 unit. TEMPO/Aditia Noviansyah
Agung Podomoro Siapkan Rp 1,72 T untuk Bayar Utang dan Obligasi

PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN) menyiapkan dana sebesar Rp1,72 triliun untuk melunasi utang.


Cosmas Batubara Tutup Usia, Berikut Rekam Jejak Kariernya

8 Agustus 2019

Cosmas Batubara, merupakan kelahiran Simalungun, Sumatera Utara, 19 September 1938, pernah menjabat di sejumlah perseroan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Cosmas Batubara Tutup Usia, Berikut Rekam Jejak Kariernya

Semasa pemerintahan Presiden Soeharto, Cosmas Batubara pernah menduduki berbagai kursi menteri yang secara khusus membidangi urusan ekonomi.


Kementerian ATR Sebut Hotel Pullman Halangi Gedung Sate

7 Februari 2019

Suasana Pesta kembang api pada malam tahun baru 2019 di Lapangan Gasibu, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 1 Januari 2019. Lapangan Gasibu menjadi salah satu tempat favorit menikmati malam tahun baru bagi masyarakat Kota Bandung dengan cahaya dan bentuk Gedung Sate menjadi latarnya. ANTARA
Kementerian ATR Sebut Hotel Pullman Halangi Gedung Sate

Hotel Pullman Bandung menghalangi pemandangan masyarakat terhadap bangunan Gedung Sate.


Anies Cabut Izin Reklamasi, Apa Dampaknya ke 3 Emiten Saham Ini?

28 September 2018

Proyek Reklamasi Teluk Jakarta
Anies Cabut Izin Reklamasi, Apa Dampaknya ke 3 Emiten Saham Ini?

Ada tiga perusahaan listing di BEI yang memiliki izin membangun di pulau reklamasi yang izinnya dicabut oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.


Izin Reklamasi Dicabut, Agung Podomoro Tunggu Arahan soal Pulau G

28 September 2018

Suasana Pulau G di perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Kamis, 27 September 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta, yang proyeknya belum dibangun atau dikerjakan. Adapun empat pulau yang sudah dikerjakan, yaitu C, D, G, dan N, akan diatur dan digunakan untuk kepentingan publik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Izin Reklamasi Dicabut, Agung Podomoro Tunggu Arahan soal Pulau G

PT Agung Podomoro Land Tbk. menyampaikan surat kepada BEI menanggapi keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait proyek reklamasi.


Izin Reklamasi 2 Pulau Dicabut, Agung Podomoro Masih Ada Pulau G

28 September 2018

Suasana Pulau G di perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Kamis, 27 September 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta, yang proyeknya belum dibangun atau dikerjakan. Adapun empat pulau yang sudah dikerjakan, yaitu C, D, G, dan N, akan diatur dan digunakan untuk kepentingan publik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Izin Reklamasi 2 Pulau Dicabut, Agung Podomoro Masih Ada Pulau G

PT Agung Podomoro Land melalui sejumlah anak perusahaannya memegang izin prinsip untuk tiga pulau reklamasi Teluk Jakarta.


Izin Reklamasi Dicabut, Ini Penjelasan Agung Podomoro ke BEI

27 September 2018

Nelayan beraktivitas di dekat Pulau G, perairan Teluk Jakarta, Jakarta Utara, Kamis, 27 September 2018. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin prinsip 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta, yang proyeknya belum dibangun atau dikerjakan. Adapun empat pulau yang sudah dikerjakan, yaitu C, D, G, dan N, akan diatur dan digunakan untuk kepentingan publik. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Izin Reklamasi Dicabut, Ini Penjelasan Agung Podomoro ke BEI

PT Agung Podomoro Land yang memiliki beberapa pulau reklamasi, terkena dampak pencabutan izin reklamasi oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.


Agung Podomoro Komentari Putusan Anies soal Proyek Reklamasi

27 September 2018

Suasana pulau reklamasi di Jakarta Utara, yang telah disegel pembangunannya oleh pemerintah DKI Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Dalam kegiatan penyegelan ini, pemerintah DKI Jakarta mengerahkan 300 petugas Satpol PP. TEMPO/Muhammad Hidayat
Agung Podomoro Komentari Putusan Anies soal Proyek Reklamasi

Anak usaha dari PT Agung Podomoro Land Tbk, angkat bicara merespons keputusan Anies Baswedan mencabut izin reklamasi 13 pulau di Teluk Jakarta.


Rupiah Jeblok, Agung Podomoro Yakin 3 Proyeknya Tak Terimbas

18 September 2018

Pengunjung memadati acara pemilihan unit Podomoro Golf View di Senayan City, Jakarta, 21 November 2015. Survei Perkembangan Properti Komersial yang dilansir Bank Indonesia (BI) pada Jumat (13/11/2015) mengungkap harga properti komersial melemah 1,69 persen secara triwulanan, dan 32,31 persen secara tahunan. TEMPO/Aditia Noviansyah
Rupiah Jeblok, Agung Podomoro Yakin 3 Proyeknya Tak Terimbas

Perusahaan pengembang PT Agung Podomoro Land Tbk. yakin pelemahan nilai tukar rupiah yang terjadi belakangan ini tak akan mengganggu bisnisnya.


Pemkab Bogor Terima Aset Pengolahan Air dari Vimala Hills

26 Agustus 2018

Seorang pekerja melakukan pengecekan pada pembangunan pengolahan air bersih atau water treatment plant di Ancol, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Pemkab Bogor Terima Aset Pengolahan Air dari Vimala Hills

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melakukan penandatanganan serah terima aset pengelolaan air minum dengan PT Putra Adi Prima.