TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochgiyarto mengatakan jajarannya belum menemukan barang bukti dari penggeledahan di rumah Gatot Brajamusti di Niaga Hijau, Pondok Pinang, Jakarta Selatan. "Belum ditemukan barang bukti yang awalnya diduga sebagai barang bukti," kata Mochgiyarto di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 2 September 2016.
Terkait dengan kepemilikan senjata api, kata Mochgiyarto, timnya masih mendalami seputar izin kepemilikan. "Kalau memang itu hibah, harus jelas dari mana dan siapa pemberinya," ujar Mochgiyarto. Kepolisian, kata dia, masih menelusuri proses perizinan senjata api Gatot. Dia mengatakan anak buahnya juga mendalami kepemilikan satwa langka oleh Gatot.
Baca: TERJAWAB: Gatot Brajamusti & Reza Artamevia Sudah Nikah Siri
Gatot adalah tersangka dugaan kepemilikan sabu-sabu. Ia ditangkap Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Minggu lalu di sebuah hotel. Gatot pada malam itu baru saja terpilih lagi sebagai Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia. Mochgiyarto menegaskan, untuk kasus kepemilikan senjata api dan satwa langka, status Gatot belum tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono menambahkan, penyidik Polda NTB didampingi anggota Polda Metro Jaya saat menggeledah rumah Gatot. Tim gabungan menemukan 30 jarum suntik, sembilan bong, tujuh cangklong, 39 korek, dan satu bungkus psikotropika jenis sabu seberat 10 gram.
Bahkan petugas juga menemukan tiga kotak amunisi, 765 browning dan 32 auto, sepucuk senjata api Glock 26, sepucuk senjata api Walther, sebilah sangkur dan holder, delapan butir amunisi, 500 butir amunisi 9 milimeter, tiga kotak amunisi 9 mm, dan satu kotak amunisi Fiochini 32 auto. Barang bukti lainnya, polisi menemukan seekor harimau Sumatera yang telah disiram air keras dan seekor burung Elang Jawa.
ARKHELAUS W. | ANTARA