TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan status baru untuk Rohadi, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Setelah ditetapkan sebagai tersangka suap dalam perkara Saipul Jamil, kini dia ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi.
"Pengembangan penyidikan dugaan penerimaan suap di PN Jakut, penyidik menetapkan Rohadi sebagai tersangka gratifikasi," kata Kepala Biro Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jumat, 26 Agustus 2016. Rohadi sebelumnya disangka menerima suap Rp 250 juta dari pengacara Saipul Jamil untuk membantu meringankan putusan.
Priharsa mengatakan Rohadi diduga menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan panitera pengganti Pengadilan Negeri Bekasi.
Menurut Priharsa, gratifikasi itu terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Namun, dia enggan menjelaskan asal-usul dan jumlah gratifikasi. Priharsa juga tak mau menjelaskan detil perkara yang diurus Rohadi di Mahkamah Agung tersebut.
"Detil perkara belum bisa saya sampaikan termasuk dari mana karena ini pasal gratifikasi kita fokus pada penerimaan," kata Priharsa.
Berkaitan dengan penyidikan tersebut, penyidik KPK menggeledah sejumlah lokasi di Indramayu. Di antaranya adalah rumah pribadi Rohadi di Cikedung, rumah di Desa Cikedung, rumah di Kampung Lungadung, rumah di Tarikolot, Cikedung, serta kantor Kecamatan Cikedung,
Selain itu, penyidik juga menggeledah apartemen Paris MoI Kelapa Gading Jakarta Utara. Priharsa mengatakan penggeledahan dilakukan kemarin pada pukul 16.00 dan berakhir tengah malam. "Hasil geledah penyidik sita Toyota Yaris, dokumen dan barang elektronik," katanya.
Akibat perbuatannya, Rohadi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2004 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
MAYA AYU PUSPITASARI