TEMPO.CO, Kupang - Kepolisian Resor Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap 13 pelaku perdagangan orang (human trafficking) yang selama ini diduga beroperasi di pedesaan untuk merekrut calon tenaga kerja Indonesia (TKI). Setelah direkrut, mereka akan dipekerjakan di dalam dan luar negeri.
Belasan pelaku ini ditangkap pada 7-17 Juli 2016. Para pelaku berasal dari berbagai profesi. Di antaranya mengaku sebagai petugas ground-handling bandara. Belasan orang ini merupakan jaringan perdagangan orang yang selama ini beroperasi di daerah itu.
Para pelaku juga memiliki kelompok jaringan. Mereka bekerja dari merekrut dan mengurus keberangkatan korban ke tempat tujuan, mencetak kartu tanda penduduk (KTP) palsu, hingga akta kelahiran palsu.
"Para pelaku tergabung dalam tujuh jaringan perdagangan manusia. Mereka juga masih memiliki jaringan yang sama dengan 14 pelaku perdagangan manusia lainnya, yang dirilis Mabes Polri pekan lalu," kata Ajun Komisaris Besar Ajie Indra Dwiatma kepada wartawan di Kupang, Selasa, 23 Agustus 2016.
Ke-13 orang yang ditangkap itu adalah YLR, NDC, DIMS, DSM, WFS, SP, YN, MF, RD, NAT, AL, YP, dan YU. Sebanyak 12 dari 13 pelaku ini telah ditahan di Markas Polda NTT. Satu pelaku lainnya hanya dikenakan wajib lapor.
Salah satu tersangka, YLR, mengaku petugas outsourcing Bandara El Tari Kupang yang berperan sebagai agen perekrut PT CSA di Medan, Sumatera Utara. Dua tahun terakhir, YLR telah memberangkatkan 941 TKI dan TKW ke luar NTT.
Para pelaku ini akan dikenai Pasal 2 (1-2) dan Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
YOHANES SEO