TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ade Komarudin, mengatakan revisi Undang-Undang tentang dwi kewarganegaraan sebaiknya diusulkan pemerintah. Meski DPR dapat mengusulkan, dia menilai pembahasan akan lebih cepat bila usulan revisi berasal dari pemerintah.
"Biar kami masukkan ke Prolegnas (program legislasi nasional), nanti dievaluasi Prolegnas mana yang didahulukan," kata dia di Media Center, komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2016.
Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani menambahkan, revisi UU Kewarganegaraan memang harus dikerjakan. Tapi dia menilai ini tidak sepenting seperti revisi UU Terorisme. "Sulit menilai apakah mendesak atau tidak," katanya.
Menurut dia, bila revisi itu bertujuan mempermudah dwi kewarganegaraan maka kajian mendalam diperlukan. Sebab, di banyak negara lain, UU Kewarganegaraannya cenderung mempersempit dual citizenship.
Sekretaris Jenderal PPP ini mencontohkan Australia pada 1990-an menerapkan asas Ius Soli murni, yang membuat siapapun yang lahir di sana langsung menjadi warga negara Australia. Namun, belakangan mereka merubahnya dan meminta warganya yang di atas 18 tahun untuk memilih bila mempunyai dua kewarganegaraan. "Saya lihat ada tren liberalisasi yang berkebalikan dengan negata lain," kata dia.
Arsul berujar di satu sisi penerapan dwi kewarganegaraan bisa menguntungkan. Sebab, diaspora yang di luar negeri dan mau kembali ke Indonesia tidak direpotkan. "Mungkin kita perluas dwi kewarganegaraan berlaku hanya untuk diaspora saja," kata dia.
Soal kewarganegaraan ramai dibicarakan setelah terungkat bahwa Arcandra Tahar adalah Warga Negara Amerika Serikat. Setelah 20 hari bekerja menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, pada Senin lalu, 15 Agustus 2016, Arcandra dicopot dari jabatannya.
Belum ada investigasi soal bagaimana seorang warga asing menjadi menteri, sejumlah pihak ingin Arcandra segera dijadikan Warga Negara Indonesia lagi setelah sejak 2012 dia mengantongi paspor Amerika.
Wakil Presiden Jusuf Kalla pun mengungkapkan bahwa Arcandra Tahar sudah menegaskan bahwa dia berniat untuk menjadi warga negara Indonesia. Oleh karena itu, kata Jusuf Kalla, pemerintah akan segera memproses hal itu. "Kami bantu percepat proses kewarganegaraan itu. Beliau ingin mengabdi kepada Indonesia, pemerintah juga masih butuh keahlian beliau," ujarnya di Kantor Wakil Presiden hari ini, Jumat, 19 Agustus 2016.
AHMAD FAIZ