TEMPO.CO, Jakarta - Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, menolak menandatangani surat pelimpahan berkas dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kepada jaksa penuntut. Alasannya, dia tengah melakukan upaya hukum untuk terbebas dari status tersangkanya.
Samsul merupakan tersangka penyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Ia bersama tim kuasa hukum adiknya diduga memberikan duit Rp 250 juta kepada Rohadi agar panitera itu membantu mengurus perkara Saipul.
"Kami berhak melakukan upaya hukum, jadi kami menolak menandatangani surat pelimpahan berkas," kata kuasa hukum Samsul, Anwar Sadat Tanjung, di KPK, Kamis, 11 Agustus 2016.
Saat ini Samsul tengah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kemarin seharusnya menjadi sidang perdana praperadilan Samsul. Namun sidang tak jadi dilaksanakan karena KPK berhalangan hadir.
Kepala Biro Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan pelimpahan berkas tetap berlangsung meski tersangka menolak menandatanganinya.
"Pelimpahan berkas perkara, kalau ditolak, akan dibuat berita acara penolakan. Tapi itu tidak masalah, berkas akan tetap dilimpahkan," ucap Priharsa.
KPK kemarin melimpahkan berkas tiga penyuap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada jaksa penuntut. Mereka adalah kuasa hukum Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, serta Samsul.
Kecuali Samsul, dua tersangka lain mendukung pelimpahan berkas tersebut. Kasman dan Bertha berharap perkara mereka lekas disidangkan.
MAYA AYU PUSPITASARI