TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 10 Agustus 2016. Persidangan kesebelas ini menghadirkan saksi ahli digital forensik dari Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, Ajun Komisaris Besar M. Nuh.
Ruangan sidang dipenuhi dengan pengunjung dan para pewarta. Tampak keluarga Wayan Mirna duduk di sisi kiri ruang sidang. Berdasarkan pantauan Tempo, terlihat ayah Mirna, Darmawan Salihin; Sendy, kembaran Mirna; ibunda Mirna; dan beberapa kerabat serta keluarga Mirna.
Selama persidangan berlangsung, beberapa kali tepuk tangan beserta sorakan menghiasi suasana sidang. Keriuhan tersebut terjadi di saat saksi ahli menunjukkan analisisnya terhadap kejanggalan-kejanggalan perilaku Jessica melalui rekaman CCTV.
Jessica tampak seolah menggaruk-garuk tangannya ketika Mirna kejang-kejang setelah minum es kopi. "Huuu... hayo lho ketahuan," kata Darmawan.
Sorakan dan tepukan kembali terdengar saat ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, ngotot meragukan keaslian rekaman yang diputar. Otto mengeluh karena terganggu dengan sorakan tersebut.
Majelis hakim yang semula hanya mengingatkan peserta sidang untuk tenang, akhirnya memberikan pernyataan tegas. "Jika peserta tidak bisa tenang, sidang akan diskors dan dilanjutkan tanpa boleh ada penonton," ujar hakim ketua Kisworo.
Sidang pun kemudian berlanjut dengan hening tanpa komentar dan celotehan penonton.
Hari ini, sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. dalam sidang kesebelas ini, rencananya jaksa penuntut umum akan menghadirkan saksi ahli digital forensik. Sidang yang rencananya akan digelar pukul 09.00 WIB, baru dimulai sekitar pukul 10.30 WIB.
Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam pada Januari lalu. Diduga Mirna dibunuh dengan cara diracun menggunakan sianida yang dimasukkan ke kopi yang ia minum.
Jessica Kumala Wongso, ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Dalam kasus ini, Jessica dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
INGE KLARA SAFITRI