TEMPO.CO, Bengkulu - Kepolisian Resor Bengkulu menetapkan ET, dosen hukum di salah satu Universitas Negeri di Bengkulu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perzinaan dengan seorang anggota DPRD Kota Bengkulu.
Menurut Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta, ET dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan. Penetapan tersangka terhadap ET dilakukan menyusul penetapan tersangka terhadap Md, anggota legislator Kota Bengkulu, satu pekan lalu.
Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta mengatakan sudah memeriksa dan terus mengejar bukti penguat dugaan perzinaan oleh kedua pihak yang dilaporkan suami Md.
"ET sudah diperiksa, tapi Md, hingga panggilan kedua, tidak datang," kata Ardian, Selasa, 2 Agustus 2016.
Hingga saat ini, meski mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak menahan mereka.
Kuasa hukum ET, Firnandes Maurisa, mengatakan penetapan tersangka terhadap ET cacat prosedur dan tidak sah. Karena itu, hari ini, pihak ET langsung mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Bengkulu.
“Kami telah mengajukan praperadilan karena penetapan tersangka dianggap cacat prosedur dan tidak sah. Kami akan buktikan nanti di persidangan,” kata Nandes saat dihubungi pada Selasa, 2 Agustus 2016.
PHESI ESTER JULIKAWATI