TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara gembong narkoba kelas kakap Freddy Budiman, Untung Sunaryo, mengatakan kliennya sempat meminta dimakamkan di Surabaya jika menjadi satu dari terpidana yang akan segera dieksekusi mati. “Ya, ada permintaan itu, karena dia berasal dari sana. Dia arek (orang) Surabaya,” ujar Untung saat ditelepon Tempo, Kamis, 28 Juli 2016.
Untung mengaku tak mengetahui pasti lokasi makam yang diinginkan Freddy sebagai tempat peristirahatan terakhirnya. “Soal lokasi, yang tahu jaksa penuntut umum, dia menyampaikan ke mereka.” BACA: Ini Jejak Freddy Budiman di Dunia Narkoba
Menurut Untung yang tengah berada di Sekretariat Negara saat ditelepon, Freddy sudah tak lagi mempersoalkan kehidupan duniawinya. Tak ada permintaan lain, selain soal lokasi pemakamannya tersebut.
“Pada prinsipnya, dia sudah menyerahkan jiwa-raga (pada keputusan eksekusi). Soal grasi, karena ada kesempatan, makanya tetap diajukan. Tak ada permintaan khusus lain,” tutur Untung.
Dia mengatakan pengajuan grasi tersebut bukan terdorong oleh kabar bahwa pelaksanaan eksekusi akan segera berlangsung dalam hitungan hari. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sudah membenarkan bahwa eksekusi akan berlangsung pada 29 atau 30 Juli 2016, meski tak membeberkan waktu persisnya. “Tak ada pemberitahuan, saya tak tahu (soal waktu eksekusi). Saya lebih membiasakan diri mengacu pada pemberitahuan resmi, pada informasi formal.”
Pelaksanaan eksekusi mati jilid III terpidana kasus narkoba diketahui segera berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap. Nama Freddy, yang pernah terlibat penyelundupan 1,4 juta butir ekstasi dari Cina ke Indonesia itu, disinyalir menjadi satu di antara 14 terpidana vonis mati yang segera dieksekusi.
Tanda-tanda segera berlangsungnya eksekusi semakin kuat. Hal itu terlihat dari kabar pemindahan terpidana vonis mati ke sel isolasi di Nusakambangan. Keamanan lapas tersebut pun diperketat, hingga muncul larangan bagi masyarakat untuk bertemu dengan warga binaan di sana.
YOHANES PASKALIS