TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso digelar pada Kamis, 21 Juli 2016, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang kali ini, hakim mendengar kesaksian peracik kopi (barista) Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rangga Dwi Saputra.
Saksi Rangga yang didengar keterangannya menjelaskan soal proses pembuatan kopi Vietnam yang diraciknya untuk Mirna. Majelis Hakim dan jaksa mencecar Rangga karena dianggap tak konsisten.
Sebelumnya, Rangga telah diminta menjelaskan proses pembuatan es kopi Vietnam yang dia buat untuk Wayan Mirna Salihin sesuai dengan resep kafe Olivier. Bedanya, dalam sidang kali ini, dia mengaku memasukkan es batu ke gelas sebelum menuang susu. Padahal, dalam rekonstruksi kasus dan pernyataan sebelumnya, dia menjelaskan bahwa proses pembuatan berjalan dengan menaruh susu terlebih dulu.
“Biji kopi dimasukin sepenuhnya ke mesin kopi, terus saya siram lagi dengan air panas untuk di-infused atau dibasahkan,” katanya. “Susunya pakai susu kental manis 25 mililiter dan susu cair 25 mililiter. Esnya disimpan di chiller dan diambil dengan sendok khusus.”
Perbedaan keterangan ini membuat hakim dan jaksa beberapa kali harus memastikan bagaimana proses pembuatan kopi Vietnam seharusnya dilakukan. Jaksa penuntut umum, Ardito Muwardi, kemudian bertanya, “Khusus untuk kasus ini, es dulu baru susu, mengapa?” Rangga mengaku bahwa itulah prosedur yang sesuai standar operasional prosedur. “Sebenarnya untuk hal itu fleksibel, tapi yang sesuai SOP es dulu, baru susu.”
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan karena muncul kemungkinan es dapat dijadikan medium untuk menaruh racun sianida yang menewaskan Mirna pada 6 Januari 2016. Selain itu, Rangga mengaku membuang air panas dalam teko sesaat setelah membuat pesanan es kopi Vietnam oleh Jessica pada pukul 16.08 WIB. Padahal menurut keterangan dirinya sendiri dan saksi Marlon Alex, satu teko air panas masih bisa digunakan untuk satu cangkir kopi panas atau dua cangkir kopi dingin.
IDKE DIBRAMANTY YOUSHA | JH