TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pembinaan Masyarakat Agama Buddha Kementerian Agama Dasikin ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung. Inspektur Jenderal Kementerian Agama M. Jasin menyatakan tak akan memberikan bantuan hukum kepada Dasikin.
"Bantuan hukum dilakukan dalam tahapan penyelidikan. Kalau sudah sampai tersangka, tidak ada bantuan hukum," kata Jasin dalam konferensi pers di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu, 29 Juni 2016.
Bekas komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi ini menyerahkan sepenuhnya kasus yang dihadapi Dasikin kepada aparat penegak hukum. Dasikin menjadi tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan buku Agama Buddha tahun anggaran 2012.
Saat itu, Dasikin menjabat Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Buddha. Modus yang digunakan adalah menggelembungkan harga dan mengatur tender pengadaan untuk buku usia dini sekolah dasar dan sekolah tingkat menengah.
Jasin mengimbuhkan nilai proyek pengadaan buku tersebut mencapai Rp 10 miliar. "Nilai kerugian negara sekitar Rp 2 miliar tapi, untuk angka persisnya, pihak Kejaksaan yang tahu. Sebab, ada yang bilang mencapai Rp 4 miliar," ucapnya.
Menurut Jasin, status tersangka Dasikin akan disampaikan kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, yang sedang berada di luar negeri. Laporan ke Lukman itu untuk memutuskan nasib Dasikin di Kementerian Agama.
Meski menjadi kewenangan Menteri Agama untuk memutuskan, Jasin menilai perbuatan Dasikin sebagai pelanggaran berat. "Kalau dari kasus sebelumnya itu pelanggaran berat, sanksinya sampai dipecat," tuturnya.
Penetapan Dasikin sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menjerat lima tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah Welton Nadaek selaku pelaksana penyedia barang putus, yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara, serta Joko Wariyanto sebagai bekas Direktur Jenderal Pembinaan Masyarakat Agama Buddha, yang divonis 6 tahun penjara.
Selain itu, Kejaksaan telah menjerat Heru Budi Santoso—saat itu menjabat Direktur Jenderal Pembinaan Masyarakat Agama Buddha—yang divonis 5 tahun penjara, Edi Sriyanto selaku Direktur CV Karunia Jaya (divonis 4 tahun penjara), dan Samson Sawangin selaku Direktur CV Samoa Raya (divonis 2 tahun penjara).
Jasin memastikan penetapan Dasikin sebagai tersangka tidak akan mengganggu layanan publik di Direktorat Pembinaan Masyarakat Agama Buddha. "Ditjen Bimas Buddha akan tetap berjalan sebagaimana mestinya," katanya.
Kementerian Agama, kata Jasin, juga berkomitmen dengan proses reformasi birokrasi, salah satunya dengan membangun sistem pengadaan melalui Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik. "Sistem ini diharapkan akan mencegah dan meminimalkan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenag," ujarnya.
AMIRULLAH