TEMPO.CO, Semarang - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta perangkat desa bersama warga membuat peraturan desa yang mengatur tentang hukuman bagi pembuang sampah sembarangan, terutama yang membuang ke sungai.
“Sungai sangat penting untuk kelestarian, jadi harus dijaga. Saat ini banyak orang tak sadar membuang sampah di sungai,” kata Ganjar dalam talkshow Mas Ganjar Menyapa, Selasa, 21 Juni 2016.
Permintaan itu disampaikan untuk menanggapi keluhan Ahmad, warga Kendal. Petani ini mengeluh gara-gara area pertaniannya penuh sampah yang terbawa banjir akibat luapan air Sungai Blorong. “Sampah sungai di Kendal luar biasa. Perlu ada perda (peraturan daerah) atau pergub (peraturan gubernur) yang bisa memberikan sanksi kepada pembuang sampah di sungai,” ucap Ahmad.
Ahmad juga mengusulkan, orang yang melaporkan pembuang sampah ke sungai diberi hadiah.
Ganjar meminta Ahmad segera menemui kepala desanya. Gubernur menyatakan inisiasi merawat sungai bisa dilakukan dalam lingkup kecil, yakni peraturan desa. Tak hanya berisi sanksi bagi pembuang sampah, perdes bisa berisi tentang pengelolaan sampah, misalnya ke mana sampah bisa dibuang, sampah dipilah, dan, jika ada, tempat khusus menampung sampah bisa dikelola untuk dijadikan pupuk atau didaur ulang. “Yang melanggar aturan bisa didenda Rp 50-100 ribu,” kata Gubernur. Inisiasi perdes soal sampah ini bisa berjalan jika dibuat berdasarkan kesepakatan bersama.
Ganjar menyatakan banyak orang tak sadar bahwa membuang sampah sembarangan bisa merusak lingkungan. Mereka, ujar dia, berpikir hanya membuang satu sampah. Tapi, jika satu sampah itu dikali satu juta orang, sampahnya menjadi satu juta. Akibatnya, satu juta sampah itu bisa merusak lingkungan. Ia menuturkan untuk menilai sebuah sungai bersih atau tidak sangat sederhana. “Jika di sungai ada capung, berarti sungai itu bersih. Itu ilmu titen.”
ROFIUDDIN