TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan tak sulit memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Sebab, kata dia, sudah ada peraturan pemerintah yang mengatur.
"Enggak perlu Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang), kan hanya ganti pasal," ujar Luhut saat dicegat awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa malam, 14 Juni 2016.
Saat ini masih menjadi perdebatan apakah sebaiknya Presiden Joko Widodo memperpanjang masa jabatan Kapolri Badrodin atau menggantinya dengan jenderal bintang tiga lainnya, seperti Komjen Budi Waseso atau Budi Gunawan.
Jika Badrodin dipertahankan, yang dimaksud Luhut bisa digunakan untuk memperpanjang masa jabatannya adalah PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 4 PP itu menyebutkan batas usia pensiun bisa dipertahankan hingga 60 tahun bagi anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan tugasnya.
Namun, di satu sisi, banyak pihak menginginkan masa jabatan Badrodin tidak diperpanjang.
Dewan Perwakilan Rakyat, misalnya, masih kompak mendukung Budi Gunawan sebagai Kapolri. Sebelumnya, Budi gagal menjadi Kapolri karena tersandung status tersangka korupsi oleh KPK.
Luhut melanjutkan, hingga saat ini, ia belum tahu pasti keputusan Presiden Joko Widodo terkait dengan masa jabatan Kapolri. Ia menegaskan, Presiden bebas menentukan pilihannya. "Mana ku tahu (Presiden Jokowi memilih perpanjangan atau regenerasi)," ujarnya.
ISTMAN MP