TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kesulitan mencari alat bukti terkait dengan kasus dugaan suap yang dilakukan PT Brantas. "Terus terang untuk menggali fakta dan alat bukti sampai hari ini ada kesulitan yang kami hadapi," Ketua KPK, Agus Rahardjo, di kantornya, Senin, 13 Juni 2016.
Perkara suap ini diduga dilakukan direksi PT Brantas Abipraya (Persero) kepada pejabat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menghentikan penyelidikan yang sedang dilakukan kejaksaan terhadap perusahaan pelat merah tersebut.
Saat melakukan operasi tangkap tangan, penyidik KPK mencokok tiga orang yang diduga hendak menyuap Sudung untuk menghentikan penyidikan korupsi PT Brantas Abipraya. Mereka adalah Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno, dan karyawan swasta bernama Marudut.
Petugas KPK menyita uang US$ 148.835 di dalam paket yang dibawa MRD. Uang tersebut terdiri dari 1.487 lembar pecahan 100 dolar, 1 lembar pecahan 50 dolar, 3 lembar pecahan 20 dolar, 2 lembar pecahan 10 dolar, dan 5 lembar pecahan 1 dolar.
Saat ini, penyidik KPK sudah menetapkan dua tersangka pemberi suap dan satu tersangka sebagai perantara. Namun, hingga dua berkas perkara tersangka atas nama Dandung Pamularno dan Sudi Wantoko sudah dinyatakan lengkap, penyidik masih belum juga menetapkan tersangka penerima suap.
Agus mengatakan untuk menentukan siapa tersangka penerima suap ini harus menunggu perkara naik ke pengadilan. "Dari situ kemudian banyak fakta yang bisa digali baru kami melangkah ke langkah berikutnya," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan ada indikasi bahwa kasus ini diduga melibatkan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu. Namun, untuk membuktikannya setidaknya harus ada dua alat bukti.
Sudung dan Tomo, pada 14 April lalu, sempat diperiksa penyidik lembaga antirasuah. Usai diperiksa, Sudung membantah menerima duit dari direksi PT Brantas.
MAYA AYU PUSPITASARI