TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo sudah mendengar masalah pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah di Dewan Perwakilan Rakyat. Ia berharap, hal itu tidak berlarut-larut. Sebab, revisi undang-undang ini sudah ditunggu berbagai pihak.
"Saya berharap, isu-isu krusial itu bisa diselesaikan dalam waktu dekat," ujar Presiden Joko Widodo setelah membuka rapat terbatas terkait dengan pemilihan kepala daerah di Istana Kepresidenan, Senin, 30 Mei 2016.
Sebelumnya, anggota Komisi Dalam Negeri Dewan Perwakilan Rakyat, Yandri Susanto, mengatakan ada tiga isu besar yang menghambat pembahasan Revisi Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah. Di antaranya syarat dukungan bagi calon, definisi politik uang, dan keharusan anggota dewan mengundurkan diri bila hendak mencalonkan diri.
Salah satu yang kerap diperdebatkan adalah syarat bagi partai politik. Menurut Yandri, masih ada dua pilihan. Opsi pertama ialah 15 persen suara DPRD atau 20 persen suara sah dan opsi kedua ialah 20 persen dari DPRD atau 25 persen suara sah.
Presiden Joko Widodo melanjutkan, ia sudah meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mengecek masalah-masalah yang terjadi terkait dengan pembahasan RUU Pilkada itu. Ia mengatakan Mendagri akan berkomunikasi dengan anggota DPR yang mempermasalahkan hal itu dan mencari jalan keluarnya.
Jokowi berujar, RUU Pilkada harus bebas dari kepentingan-kepentingan politik jangka pendek. Jika kepentingan-kepentingan itu dibiarkan, tak menutup kemungkinan RUU Pilkada akan dibatalkan Mahkamah Konstitusi. "Perhatikan betul putusan-putusan MK yang bersifat final dan mengikat," ujar Presiden Jokowi.
ISTMAN MP