TEMPO.CO, Subang -Pemerkosaan yang merajalela akhir-akhir membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan baru. Presien Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) yang antara lain mengatur soal hukuman kebiri.
"Saya baru saja menandatangani Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 25 Mei 2016. Ia menuturkan pemerintah telah menetapkan kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. Pasalnya, kejahatan itu dapat mengancam dan membahayakan jiwa anak.
Baca juga:
Alasan Artis KDI Nekad Curi Mobil Rental Milik Anggota TNI
Heboh Polwan Cantik Dianiaya Polisi di Hotel, Ada Perkosaan?
Karena itu, dalam Perpu diatur mengenai pidana pemberatan, pidana tambahan, dan tindakan lain bagi pelaku. Presiden Jokowi menyatakan pemberatan pidana berupa tambahan pidana sepertiga dari ancaman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati pun masuk ke pemberatan pidana.
Sedangkan untuk tambahan pidana alternatif yang diatur ialah pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik. Presiden mengatakan penambahan pasal itu akan memberi ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya. "Agar menimbulkan efek jera terhadap pelaku," ucap Jokowi.
Dalam kesempatan terpisah, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menegaskan soal hukuman kebiri. "Saya tegaskan, ya, kebiri kimiawi itu sesungguhnya terapi," katanya saat ditemui di sela kunjungan kerjanya di lokasi bekas bencana banjir bandang Desa Sukakerti, Kecamatan Cisalak, Subang, Jawa Barat, Rabu, 25 Mei 2016.
Ia mengungkapkan, selama ini masih ada sebagian masyarakat yang mengartikan eksekusi hukuman kebiri tersebut dengan cara menghilangkan alat vital si pelakunya, sehingga terkesan sangat kejam. Padahal, dalam draf Perpu Pasal 81 dan 82 sudah sangat jelas disebutkan bahwa terhadap pelaku paedofil diberikan penambahan hukuman dan hukuman kebiri kimiawi.
Ketua Muslimah Nahdlatul Ulama tersebut menilai hukuman kebiri kimiawi tersebut sudah sangat pas diberikan kepada paedofil agar dia bisa mengurangi nafsu seksualitasnya. "Dan itu artinya, terapi," ujarnya.
Draf revisi jilid dua Perpu Perlindungan Anak tersebut sudah ditandatanganinya pada Kamis, 19 Mei 2016. Tahap berikutnya, kata dia, tinggal ditandatangani menteri-menteri terkait lainnya. Setelah itu, baru diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk disahkan.
NANANG SUTISNA
Baca juga:
Heboh Kontribusi Reklamasi: Tiga Skenario Nasib Ahok
Ayu Ting Ting ke Nagita-Raffi: Sok Romantis, Ntar juga Bubar