TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pemuda PP Muhammadiyah Dahnil Anzhar menyayangkan sidang etik kasus Siyono yang dilangsungkan secara tertutup. Menurut dia, masyarakat perlu tahu bagaimana sidang dan proses hukum ini berlangsung.
"Padahal sejak awal Propam akan mengadakan secara terbuka supaya publik tahu bagaimana proses sidangnya," kata Dahnil kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 19 April 2016.
Dahnil mengatakan, dalam kasus ini, ia berharap proses hukum tak hanya berhenti pada sidang etik. Pasalnya, ia melihat ada unsur pidana dalam kasus kematian Siyono, sehingga proses harus dilanjutkan hingga ke hukum pidana. "Karena menyebabkan kematian dan ada unsur pidana maka juga harus ada pengenaan pidana dari segi hukum."
Dalam sidang ini, turut hadir ayah Siyono, Mbah Marso; dan kakak Siyono, Hardoyo. Keduanya dihadirkan sebagai saksi. "Sebelumnya mereka sudah dimintai kesaksian di Klaten, tapi hari ini dimintai kesaksian lagi di persidangan," ujar Dahnil.
Selain ayah dan kakak Siyono, turut hadir pula tim kuasa hukum keluarga Siyono dari PP Muhammadiyah untuk mendampingi. (Baca: Hari Ini Sidang Etik Kasus Siyono Digelar)
Juru bicara Mabes Polri, Inspektur Jenderal Anton Charliyan, membenarkan persidangan tersebut berlangsung tertutup dan rahasia. Alasannya, untuk menjaga keselamatan anggota Densus yang sehari-hari menghadapi musuh militan dan radikal. "Pertimbangan majelis hakim, sidang dilaksanakan tertutup."
INGE KLARA SAFITRI