Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terdesak dan Kelaparan, Labora Sitorus Menyerahkan Diri

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Labora Sitorus. (eia-international.org)
Labora Sitorus. (eia-international.org)
Iklan

TEMPO.COJakarta - Terpidana kasus pencucian uang dan pembalakan liar, Labora Sitorus, akhirnya datang dan menyerahkan diri ke Kepolisian Resor Sorong, Papua Barat, pukul 03.00 WIT tadi. Dia datang seorang diri, tidak ditemani siapa pun. “Benar, Labora menyerahkan diri. Dia terdesak dan kelaparan, juga mungkin enggak punya uang,” ujar Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Brigadir Jenderal Royke Lumowa saat dihubungi Tempo, Senin, 7 Maret 2016.

Royke berujar, alasan Labora menyerahkan diri karena dia sudah tak memiliki akses dan tujuan untuk melarikan diri serta bersembunyi lagi. “Semua sudut-sudut yang kemungkinan dia datangi, kan, sudah kami tutup,” ucapnya.

Labora Sitorus tak ditemukan di rumahnya saat hendak dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat, 4 Maret 2016. Polisi kemudian mengerahkan kekuatan penuh untuk mengejar Labora.

Baca: Labora Sitorus Kabur Lagi, Begini Kronologinya  

Sebelumnya, Labora menolak dieksekusi lantaran telah menerima surat pembebasan dirinya. Setelah melakukan penyidikan, Mabes Polri memblokir 60 rekening miliknya. Rekening itu sebagian atas nama Labora Sitorus, sebagian lagi bukan atas namanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Akibat perbuatannya itu, Labora Sitorus divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sorong 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta pada akhir 2013. Dia hanya terbukti melakukan pembalakan hutan liar dan penimbunan bahan bakar minyak. Sedangkan dakwaan lain, yakni tindak pidana pencucian uang, tak terbukti.

Namun Kejaksaan Tinggi Papua melakukan banding dan diputus 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta di Pengadilan Tinggi Papua. Vonis itu lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Sorong. Pengadilan Tinggi Papua menyatakan Labora terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

GHOIDA RAHMAH | ARIEF HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

3 hari lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam pisau / klitih / perampokan. Shutterstock
Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.


Kejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO

36 hari lalu

Ilustrasi buronan
Kejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO

Tim tangkap buron Kejaksaan Agung menangkap terpidana penipuan itu di kediamannya di Bekasi Selatan.


Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

39 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.


Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Ditahan di Hotel Bintang 4 di Jakpus, Keluarga Sempat Syok

40 hari lalu

Masduki, anggota non-aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, yang sempat buron dan telah menyerahkan diri ke pihak berwajib, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024) untuk mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. ANTARA/Fath Putra Mulya.
Eks PPLN Kuala Lumpur Masduki Ditahan di Hotel Bintang 4 di Jakpus, Keluarga Sempat Syok

Jaksa memasang gelang pendeteksi GPS untuk memantau pergerakan eks anggota PPLN Kuala Lumpur Masduki Khamdan.


Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Genk Bhirues dan Remaja Anak Lapak Klender, Satu Orang Buron

41 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Genk Bhirues dan Remaja Anak Lapak Klender, Satu Orang Buron

Tawuran yang terjadi Jalan Dermaga Raya, Klender, 21 Februari 2024 itu menyebabkan satu orang meninggal karena pengeroyokan.


Polri Umumkan Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur Masuk DPO, Persidangan Tetap Lanjut

48 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa, 27 Februari 2024. ANTARA/Rio Feisal
Polri Umumkan Satu Anggota PPLN Kuala Lumpur Masuk DPO, Persidangan Tetap Lanjut

Satu dari tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia ditetapkan sebagai buronan.


Tawuran Pelajar Menewaskan 1 Orang di Bekasi, 3 Pelaku Ditangkap dan Sisanya Buron

24 Februari 2024

Ilustrasi tawuran pelajar. Dok. TEMPO/Dasril Roszandi;
Tawuran Pelajar Menewaskan 1 Orang di Bekasi, 3 Pelaku Ditangkap dan Sisanya Buron

Akibat tawuran itu, pelajar FM mengalami luka bacok di bagian perut, kaki kiri, jari tangan, dan lengan kanan.


Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

23 Februari 2024

Ilustrasi pencabulan. Shutterstock
Buron 2 Tahun, Terpidana Pencabulan Anak di Sabu Raijua NTT Ditangkap Tim Kejaksaan

Para Dadu alias Mapaga, 55 tahun, terpidana pencabulan anak Sabu Raijua ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.


Diduga Kongkalikong Dengan Pejabat PT Timah, 2 Pengusaha Ditahan Kejagung

19 Februari 2024

Tersangka kasus kejahatan pertambangan dan tata niaga timah yang melibatkan smelter timah CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Kwang Yung alias Buyung menyerahkan diri ke penyidik Jampidsus Kejagung. Foto: Istimewa
Diduga Kongkalikong Dengan Pejabat PT Timah, 2 Pengusaha Ditahan Kejagung

Dua tersangka baru dalam kasus korupsi timah yakni mantan Komisaris CV Venus Inti Perkasa berinisial BY (Buyung) dan Direktur Utama PT Sariwiguna Bina


Polda Sumsel Kejar Bandar Sabu 111 Kilogram dan Ribuan Butir Ekstasi, Punya 3 Agen Gudang di Palembang

12 Februari 2024

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polda Sumsel Kejar Bandar Sabu 111 Kilogram dan Ribuan Butir Ekstasi, Punya 3 Agen Gudang di Palembang

Ketiga anak buah bandar sabu itu sudah ditangkap dan berperan sebagai agen penampung narkoba di rumah atau disebut pelaku gudang.