TEMPO.CO, Surabaya - Anggota Majelis Hakim perkara pembunuhan berencana Salim Kancil, Efran Basuning, sempat geram mendengarkan keterangan empat saksi penambangan ilegal di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 25 Februari 2016.
Seusai persidangan, Efran mengatakan keterangan empat saksi yang didengarnya sudah mengarah bahwa Haryono menambang secara ilegal. "Tapi juga perlu diperhatikan kalau tidak ada pembiaran, tidak ada Salim Kancil terbunuh," ujar Efran.
Empat saksi yang diperiksa itu adalah Sudomo, operator alat berat; Hasan Basri polisi di Kepolisian Resort Lumajang; Paimin, pegawai negeri di Kecamatan; dan Rulianto, wiraswastawan pembeli pasir. Satu per satu para saksi memaparkan penambangan pasir. Mereka mengakui penambangan pasir di sekitar Selok Awar-awar ilegal.
Hakim Efran geram ketika mendengar keterangan polisi dan PNS mantan Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu. Keduanya mengaku mengetahui penambangan liar di Desa Selok Awar-awar setelah Salim kancil tewas. "Sehari-hari dua ratus truk lewat, aparat tidak tahu?" Efran bertanya di persidangan dengan nada suara tinggi.
Rulianto menerangkan, ketika truknya masuk portal pertambangan, harus membayar karcis sebesar Rp 270 ribu. Karcis itu, kata dia, karcis wisata. Padahal, kenyataannya, karcis itu untuk menambang pasir. Menurut dia, tidak ada polisi di sekitar portal.
Kamis, 25 Februari 2016, pengadilan kembali mendengarkan saksi untuk 35 terdakwa pembunuhan Salim Kancil. Tosan, salah satu korban penganiayaan, juga akan memaparkan keterangan.
Pembunuhan Salim dan penganiayaan Tosan terjadi pada Sabtu, 26 September 2015. Dua warga Desa Selok Awar-awar itu menjadi korban penyiksaan lebih dari 30 orang pro-penambangan pasir di Pantai Watu Pecak.
Salah satu orang yang dianggap paling bertanggung jawab atas pembunuhan Salim Kancil adalah Hariyono, Kepala Desa Selok Awar-awar. Hariyono diduga menjadi aktor intelektual pembunuhan berencana Salim dan pengeroyokan Tosan. Dia juga didakwa melakukan penambangan liar di Pantai Watu Pecak.
Salim ditemukan tewas di jalan dekat makam desanya. Sebelumnya, ia dijemput dari rumahnya dan disiksa di balai desa. Sedangkan Tosan luka-luka serius dan sempat dioperasi.
Persidangan sebelumnya, 18 Februari 2016, menyidangkan 35 terdakwa dalam 14 berkas. Itu belum termasuk dua tersangka yang masih anak-anak yang akan disidangkan terpisah.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH