TEMPO.CO, Pangkalpinang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan upaya pengiriman sepuluh ton pasir timah yang diduga ilegal ke smelter PT Belitung Industri Sejahtera di Kabupaten Belitung Timur pada Selasa, 23 Februari 2016.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Abdul Mun'im mengatakan polisi menangkap satu unit truk warna kuning dengan nomor polisi B-9243-PDC. Truk itu mengangkut pasir timah seberat 10.115,6 kilogram.
Pengemudi dan kenek atas nama Dargandi dan Nova turut ditangkap. "Pasir timah ilegal itu akan dikirimkan ke PT Belitung Industri Sejahtera di Belitung Timur," kata Abdul Mun'im, Kamis, 25 Februari 2016.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Dargandi dan Nova serta dokumen-dokumen yang ada, menurut Mun'im, timah tersebut diketahui bukan dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Belitung Industri. "Pasir timah itu tersebut milik Pondi, warga Lilangan, Belitung Timur," ujarnya.
Polisi, Mun'im melanjutkan, juga menyita 16 balok timah hasil olahan pasir timah dalam bentuk bulion seberat 6.981 kilogram dari pabrik PT Belitung Industri Sejahtera. "Diduga balok timah tersebut diolah dari timah yang bukan dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Belitung Industri," ujarnya.
Mun'im menuturkan untuk pengembangan proses penyidikan lebih lanjut, penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Dargandi dan Nova serta pemilik pasir timah.
"Penyidik juga melakukan pengecekan terhadap dokumen izin usaha pertambangan serta memeriksa manajemen PT Belitung Industri Sejahtera. Kalau ditemukan pelanggaran yang bersangkutan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," ujarnya.
SERVIO MARANDA