TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melaporkan 17 situs ke Badan Reserse Kriminal Polri, Selasa hari ini. Situs tersebut diduga telah menyebarkan informasi bohong mengenai lowongan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2016. “Padahal kami belum menyusun lowongan CPNS,” kata Kepala Biro Hukum Kemenpan RB Herman Suryatman di Bareskrim, Selasa, 9 Februari 2016.
Sejumlah situs yang dilaporkan ke polisi tersebut di antaranya www.cpns2016.com, www.cpns.info, www.lowongankerja15.com, www.cpns.rikowijaya.com, dan www.infocpns2016.com. Selain itu, ada beberapa lainnya, di antaranya www.pendaftarancpns.com, www.cpns2015.com, www.regepns.com, dan www.infolowongancpns.com.
Herman mengatakan belasan situs ini diduga memuat informasi bohong dalam satu tahun terakhir. Sebab, mereka sudah memuat informasi pendaftaran CPNS di laman situsnya sejak tahun lalu, padahal Kemenpan RB belum membuka lowongan pendaftaran. Karena itu, Menpan RB Yuddy Chrisnandi, kata Herman, berharap pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Herman, sudah ada sembilan orang menjadi korban. Korban berasal dari berbagai daerah, seperti Cilacap, Lampung, dan Maluku. Para korban merasa tertipu dengan informasi yang dimuat di 17 situs tersebut. Meski begitu, kata dia, Kemenpan RB berfokus untuk melaporkan 17 situs itu ke Bareskrim. Sedangkan mengenai indikasi tindak pidana penipuan, ia meminta korban melaporkannya ke polisi.
Dia menduga modus pelaku ialah memperdaya korban ketika terpengaruh dengan informasi lowongan pendaftaran CPNS yang disebarkannya. Lalu pelaku akan mengiming-iming diterima jadi PNS bagi masyarakat yang tertarik untuk mendaftar. "Targetnya adalah warga honorer di pemerintahan dan warga yang mudah diiming-iming," katanya.
Selain sembilan korban tadi, Herman mengatakan Kemenpan RB juga menemukan 1.000 orang di Jawa Barat telah tertipu informasi bohong pendaftaran CPNS. Modusnya hampir sama, yakni pelaku menjanjikan bisa memasukkan masyarakat sebagai PNS. Lalu, ketika ada yang tertarik, pelaku akan meminta imbalan mulai Rp 50 juta hingga RP 100 juta.
Herman meminta masyarakat proaktif membantu jika menemukan ada PNS yang terlibat kasus tersebut. “Kemenpan RB menjamin tidak ada oknum PNS yang bermain-main,” katanya.
AVIT HIDAYAT