TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang menanggapi isu tawaran posisi oleh pimpinan KPK kepada penyidik KPK, Novel Baswedan, di badan usaha milik negara (BUMN). Saut tak menjawab dengan tegas soal tawaran tersebut.
“Bukan tawar-menawar, melainkan solusi atau alternatif terbaik untuk mengatasi masalah yang berlarut-larut karena perbedaan alur pikir memerangi orang jahat di masa lalu,” ujarnya melalui pesan pendek pada Minggu, 7 Februari 2016.
Kuasa hukum Novel Baswedan, Muji Kartika Rahayu, mengatakan tawaran tersebut datang seminggu yang lalu melalui pimpinan KPK. Pihaknya tidak tahu persis siapa sesungguhnya yang memberi tawaran tersebut serta maksud dan tujuannya. Yang jelas, pimpinan KPK hanya meneruskan pesan tersebut.
Menurut Muji, bisa jadi tawaran itu terkait dengan barter penyelesaian kriminalisasi yang tengah melilit penyidik aktif KPK tersebut. Muji membenarkan kabar bahwa Novel sempat ditawari opsi penyelesaian kasusnya asalkan ia mau keluar dari KPK. “Tapi tanpa tawar-tawaran pindah ke BUMN,” katanya. “Jika benar, itu membuktikan bahwa kasus Novel Baswedan memang bukan kasus hukum, melainkan kasus politik."
Novel dibelit kasus penembakan tersangka pencurian sarang burung walet pada 2004. Novel, yang ketika itu menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu, ditetapkan sebagai tersangka meskipun bukan ia yang menembak.
Tuduhan itu mencuat pada 2012, delapan tahun setelah kejadian tersebut berlalu. Saat itu KPK menyidik kasus korupsi yang menjerat Kepala Korps Lalu Lintas Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Kasus itu sempat mereda setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan, tapi kembali diungkit saat KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka pada awal tahun lalu.
Gara-gara itu, Budi Gunawan batal dilantik sebagai Kepala Polri.
BAGUS PRASETIYO