TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan tidak menahan bekas Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino setelah diperiksa selama tujuh jam pada hari ini, Jumat, 5 Februari 2016.
“Untuk hari ini, terhadap yang bersangkutan, penyidik menganggap belum perlu dilakukan penahanan,” kata Kepala Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha.
Lino mendatangi KPK setelah menerima surat panggilan yang kedua. Pada panggilan pertama, dia tidak datang dengan alasan sakit jantung.
Sebelumnya, beberapa pemimpin KPK mengisyaratkan penahanan Lino. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan soal penahanan Lino. "Agar tidak numpuk karena kerjaan lain sudah nyusul juga," ujarnya.
Rencana penahanan Lino juga pernah disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan seusai menang di praperadilan atas gugatan Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa lalu. "Bisa jadi langsung penahanan," katanya.
KPK mengumumkan Lino sebagai tersangka pada 18 Desember 2015. Surat perintah penyidikan diteken pada 15 Desember 2015. Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait dengan pengadaan QCC di Pelindo II pada 2010.
Modusnya, Lino memerintahkan pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II (Persero) dengan menunjuk langsung HDHM dari Cina sebagai penyedia barang. Tiga unit QCC tersebut ditempatkan di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak. Potensi kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 10 miliar lebih.
BAGUS PRASETIYO