TEMPO.CO, Barru - Kejaksaan Negeri Barru, Sulawesi Selatan, saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi anggaran pengangkutan 5.000 ton aspal senilai Rp 3,4 miliar. Aspal yang dibawa dari Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada 2014 lalu, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan, masih menumpuk di Pelabuhan Garongkong, Barru.
Kepala Kejaksaan Negeri Barru Paian Tumanggor menjelaskan, sejumlah pihak sudah diperiksa, seperti Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Barru, Muhammad Rusdy dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU, Cakrawala. Mereka yang terlibat dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga sudah dimintai keterangan, seperti Sekretaris dan Kepala Bagian Umum DPRD, Zakaria Rahimi dan Adhy Patriah.
Paian menolak menjelaskan hasil pemeriksaan. Namun ia mengakui sudah menemukan sejumlah unsur yang melawan hukum. Bahkan, siapa saja yang patut dinilai bertanggung jawab juga sudah diperoleh. Meski demikian, pemeriksaan terhadap beberapa pihak masih harus dilakukan guna melengkapi alat bukti yang dibutuhkan. “Beri waktu kami mengembangkan penyelidikan,” katanya saat dihubungi Tempo, Kamis, 4 Februari 2016.
Paian menargetkan, dalam waktu yang tidak terlalu lama, proses penyelidikan bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan. Saat itulah kejaksaan bisa menentukan siapa saja yang patut ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus itu ditemukan sejumlah kejanggalan. Biaya pengangkutan senilai Rp 3,4 miliar, yang bersumber dari APBD Kabupaten Barru 2014, dinilai terlalu mahal. Biaya sebanyak itu tidak termasuk pembelian aspal karena aspal merupakan hibah dari Kementerian Pekerjaan Umum. “Ongkos kapal untuk mengangkutnya dari Buton ke Barru apakah semahal itu?” ujar Paian.
Penggunaan aspal juga tidak jelas. Sedangkan, sesuai dengan perencanaan, akan dipakai untuk pembangunan jalan baru, perbaikan jalan yang rusak, termasuk jalan masuk ke Pelabuhan Garongkong. “Aspal sedemikian banyak malah menumpuk di pelabuhan,” ucap Paian.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabuapten Barru, Cakrawala, mengakui diperiksa Kejaksaan pada Selasa, 2 Februari 2015. Namun ia tidak bersedia menjelaskan isi pemeriksaan.
Cakrawala juga menolak menjelaskan mengapa aspal yang sudah tiba di Pelabuhan Garongkong tidak segera digunakan untuk perbaikan jalan. "Mengapa aspal menumpuk di Pelabuhan Garongkong? Silakan tanyakan kepada pimpinan karena saya hanya bawahan," tuturnya.
Adapun Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Barru Muhammad Rusdy tidak bisa dimintai konfirmasi. Telepon selulernya tidak aktif saat dihubungi Tempo. Pertanyaan yang diajukan Tempo melalui pesan singkat juga tidak dijawab.
DIDIET HARYADI SYAHRIR