Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Pengangkutan Aspal di Barru

image-gnews
diubah dari barbadosallegiance.wordpress.com
diubah dari barbadosallegiance.wordpress.com
Iklan

TEMPO.CO, Barru - Kejaksaan Negeri Barru, Sulawesi Selatan, saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi anggaran pengangkutan 5.000 ton aspal senilai Rp 3,4 miliar. Aspal yang dibawa dari Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada 2014 lalu, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan, masih menumpuk di Pelabuhan Garongkong, Barru.

Kepala Kejaksaan Negeri Barru Paian Tumanggor menjelaskan, sejumlah pihak sudah diperiksa, seperti Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Barru, Muhammad Rusdy dan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU, Cakrawala. Mereka yang terlibat dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga sudah dimintai keterangan, seperti Sekretaris dan Kepala Bagian Umum DPRD, Zakaria Rahimi dan Adhy Patriah.

Paian menolak menjelaskan hasil pemeriksaan. Namun ia mengakui sudah menemukan sejumlah unsur yang melawan hukum. Bahkan, siapa saja yang patut dinilai bertanggung jawab juga sudah diperoleh. Meski demikian, pemeriksaan terhadap beberapa pihak masih harus dilakukan guna melengkapi alat bukti yang dibutuhkan. “Beri waktu kami mengembangkan penyelidikan,” katanya saat dihubungi Tempo, Kamis, 4 Februari 2016.

Paian menargetkan, dalam waktu yang tidak terlalu lama, proses penyelidikan bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan. Saat itulah kejaksaan bisa menentukan siapa saja yang patut ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus itu ditemukan sejumlah kejanggalan. Biaya pengangkutan senilai Rp 3,4 miliar, yang bersumber dari APBD Kabupaten Barru 2014, dinilai terlalu mahal. Biaya sebanyak itu tidak termasuk pembelian aspal karena aspal merupakan hibah dari Kementerian Pekerjaan Umum. “Ongkos kapal untuk mengangkutnya dari Buton ke Barru apakah semahal itu?” ujar Paian.

Penggunaan aspal juga tidak jelas. Sedangkan, sesuai dengan perencanaan, akan dipakai untuk pembangunan jalan baru, perbaikan jalan yang rusak, termasuk jalan masuk ke Pelabuhan Garongkong. “Aspal sedemikian banyak malah menumpuk di pelabuhan,” ucap Paian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabuapten Barru, Cakrawala, mengakui diperiksa Kejaksaan pada Selasa, 2 Februari 2015. Namun ia tidak bersedia menjelaskan isi pemeriksaan.

Cakrawala juga menolak menjelaskan mengapa aspal yang sudah tiba di Pelabuhan Garongkong tidak segera digunakan untuk perbaikan jalan. "Mengapa aspal menumpuk di Pelabuhan Garongkong? Silakan tanyakan kepada pimpinan karena saya hanya bawahan," tuturnya.

Adapun Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Barru Muhammad Rusdy tidak bisa dimintai konfirmasi. Telepon selulernya tidak aktif saat dihubungi Tempo. Pertanyaan yang diajukan Tempo melalui pesan singkat juga tidak dijawab.

DIDIET HARYADI SYAHRIR

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

20 hari lalu

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Beni Agus Setiawan Foto: ANTARA/HO - Joko Pramono
Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

23 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

30 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

48 hari lalu

Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu


Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kajari Kota Depok bersama Forkopimda  memusnahkan barang bukti dari 183 perkara tindak pidana di Galeri Pemulihan Aset dan Barang Bukti di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 22 Februari 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024


KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen memakai rompi tahanan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan di KPK, Kamis, 16 November 2023. Tersangka diduga menerima hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.


Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.


LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

Lampu pocong di Medan. Antaranews
LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.


Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

30 Desember 2023

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur buka suara soal penahanan juru bicara Timnas AMIN, Indra Charismiadji.
Penahanan Jubir Timnas Amin, Nurindra Charismadji, Ditangguhkan

Jubir Timnas Amin, Nurinda Charismadji, harus menjalani wajib lapor dan bersedia memenuhi panggilan tim Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kapan saja.