TEMPO.CO, Watampone - Kejaksaan Negeri Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, mengawasi penggunaan dana desa karena dikhawatirkan terjadi penyalahgunaannya. “Jumlahnya sangat besar, dan menjadi kewajiban kami mengawasi uang negara itu agar tepat sasaran,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Watampone, Natsir Hamzah, kepada Tempo, Selasa, 19 Januari 2016.
Dana yang dikucurkan untuk 328 desa di Kabupaten Bone pada 2015 lalu senilai Rp 89 miliar. Sedangkan untuk 2016 jumlahnya melonjak menjadi Rp 320 miliar. Itu sebabnya Kejaksaan Negeri Bone yang telah membentuk Tim Pengawal dan Pengamanan Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) melakukan pengawasan. Tim itu bertugas mengawasi penyerapan anggaran pembangunan di daerah, termasuk dana desa.
Menurut Natsir, pegawasan juga secara khusus dilakukan oleh para jaksa dari Seksi Intelejen dan Seksi Pidana Khusus. Penggunaan uang dalam jumlah yang besar dan tidak sesuai peruntukannya borpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi. "Jika ditemukan indikasi penyelewengan, kami tidak segan-segan menindaknya," ujarnya.
Pengamat masalah sosial, Rahman Arif, mendukung pengawasan penggunaan dana desa oleh kejaksaan. Dia juga mengatakan penggunaan dana desa sangat rawan terjadi penyimpangan. Itu sebabnya kejaksaan perlu memastikan penggunaan dana desa sesuai perencanaan program pembangunan di desa serta berpatokan pada petunjuk pelaksana maupun petunjuk teknis. “Setiap kepala desa harus membuat laporan pertanggungjawaban yang dilengkapi tanda bukti penggunaannya,” ucapnya.
Kepala Desa Mattirowalie, Kecamatan Bengo, Andi Ruddin, mengatakan salah satu masalah yang muncul adalah berkaitan dengan pengadaan perangkat sistem informasi desa. Setiap desa harus membayar Rp 30 juta untuk biaya pembelian sejumlah peralatan pendukung, seperti komputer atau laptop dan modem.
Para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah desa tidak satu kata untuk menggunakan dana desa dalam pengadaan perangkat sistem informasi desa. Para kepala desa di Desa Mattirowalie tidak setuju menggunakan dana desa, karena tidak sesuai juklak maupun juknis. “Kami tidak mau terjerat hukum, karena pengadaan itu harus dilakukan oleh Pemda melalui Unit Layanan Pelelangan,” tuturnya.
Sekretaris Dinas Pengelola Keuangan dan Anggaran Daerah Kabupaten Bone, Najamuddin, mengatakan laporan pertanggungjawaban dana desa 2015 telah rampung dan tidak ditemukan penyimpangan. Itu sebabnya pemerintah pusat menaikkan jumlahnya untuk 2016 menjadi Rp 320 miliar. “Kami memberikan pendampingan sambil terus mensosialisasikan teknis penggunaan dana desa agar tidak salah.”
ANDI ILHAM