TEMPO.CO, Karawang - Tim unit satuan narkoba Polres Karawang menangkap ND alias Bakong, 29 tahun, seorang bandar sabu di Kampung Poncol, Kecamatan Karawang Barat. Kepala Satuan Narkoba, Ajun Komisaris Polisi Achmad Faisal Pasaribu mengatakan, ND mendapat barang haram itu dari seorang napi di Lembaha Pemasyarakatan Cipinang.
"Pelaku mendapat pasokan dari seorang napi berinisial P yang ditahan di Cipinang," ungkap Faisal saat pergelaran perkara di Mapolres Karawang, Senin, 18 Januari 2016.
Namun pengakuan berbeda dikatakan oleh Bakong. Ia mengaku mendapat sabu dari orang bernama Paci. Ia mengatakan jika Paci adalah mantan napi lembaga pemasyarakatan Karawang. "Saya kenal dengan Paci ketika sama-sama ditahan di Lapas Karawang. Dulu saya terlibat kasus penodongan," kata Bakong.
Setiap mengambil 'barang' dari Paci, Bakong mengaku biasa bertransaksi lewat Warno. Seorang suruhan Paci. "Saya menyerahkan uang dp sebesar Rp 40 juta kepada Warno," kata Bakong.
Dalam ekspos tersebut, polisi memperlihatkan sabu seberat 200 gram. Faisal mengatakan, Bakong membagi sabu itu ke dalam 7 bungkus besar, 2 bungkus sedang dan 18 bungkus kecil siap edar. "Satu gram seharga 1,5 juta. Jika dihitung, sabu yang kami amankan, mencapai harga Rp 300 jutaan," kata Faisal.
Bakong diringkus ketika sedang berada di rumah kontrakannya di Kampung Poponcol kidul, Kecamatan Karawang Barat. Di kamar tersangka, polisi menemukan barang bukti yaitu 200 gram sabu, timbangan elektrik, 3 ponsel dan uang tunai senilai Rp 2,4 juta. "Selain di lemari Tv, tersangka juga menyembunyikan sabu di dalam tempat kaca mata," kata Faisal.
Faisal mengatakan, ketika diperiksa, Bakong mengaku baru dua bulan menjadi bandar sabu. Tersangka biasa mengedarkan sabu di dekat tempat tinggalnya. "Saya jual paling ke temen-temen dekat saya. Paket kecil seharga Rp 200 ribu. Kalau paket satu gram, biasa saya jual Rp 1,5 juta," beber Bakong, saat ditanyai wartawan di hadapan polisi.
Bakong dijerat pasal 114 ayat (2) juncto 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman penjara 10 tahun penjara karena barang bukti yang disita lebih dari 5 gram.
HISYAM LUTHFIANA