TEMPO.CO, Sidoarjo- Anggota Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Syaikhul Islam Ali meminta Lapindo Brantas Inc membatalkan rencana pengeboran sumur baru di Sumur Tanggulangin 1, Desa Kedungbanteng, Tanggulangin, Sidoarjo. Sebab perizinan yang dimilik Lapindo Brantas Inc bermasalah.
Menurut Ali, sebelum mengebor, perusahaan migas harus mengantongi izin dari Badan Lingkungan Hidup setempat, persetujuan dari SKK Migas, serta izin keselamatan pengeboran dari Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
"Nah, izin pengeboran Lapindo Brantas di Sumur Tanggulangin 1 ini bermasalah ketiga-tiganya," kata Ali saat berada di kediamannya di Kelurahan Lebo, Kecamatan Sidoarjo Kota, Sidoarjo, Minggu, 10 Januari 2016.
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Surabaya dan Sidoarjo ini mengatakan izin BLH yang diajukan Lapindo merupakan izin lama. "Artinya, izin itu belum dievaluasi setelah terjadi semburan lumpur panas di Porong yang menenggelamkan ribuah rumah warga," katanya.
Selain itu, kata Ali, izin dari SKK Migas juga merupakan izin lama. "Itu izin yang dipakai adalah PSC (Production Sharing Contract) dengan BP Migas dulu sekitar tahun 2003/2004. Saat itu Lapindo memenangkan lelang untuk Blok Brantas bersama Santos dan Medco."
Adapun izin keselamatan pengeboran dari Ditjen Migas, kata dia, juga belum keluar. " Padahal itu kuncinya karena Direktorat Jenderal Migas tidak hanya berbicara aspek teknis tapi juga aspek sosial yang menjadi pertimbangan."
Karena itu, Ali mengirim surat ke SKK Migas pada Kamis, 7 Januari 2016 untuk meminta klarifikasi. "Karena menurut Lapindo, mereka melakukan pengeboran sumur baru disuruh oleh SKK Migas," katanya.
NUR HADI