TEMPO.CO, Surabaya - Polisi masih mengincar tiga orang dalam penanganan kasus kematian Salim alias Kancil di Desa Selok Awar-Awar, Pasirian, Lumajang, Jawa Timur. Ketiga orang tersebut masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang meski telah lewat dari 100 hari pascatragedi itu.
Polisi mengaku belum mengetahui jejak pelarian ketiga buronan itu."Masih terus kami dalami," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Argo Yuwono, Rabu 6 Januari 2016.
Hingga saat ini kepolisian setempat telah menetapkan 38 tersangka dalam kasus ini. Sebanyak 33 orang diantaranya ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan Tosan dan pembunuhan Salim.
Adapun 9 orang menjadi tersangka dalam dua kasus penganiayaan dan pembunuhan itu, serta pertambangan illegal. Lalu ada 5 orang ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus penambangan ilegal.
Polisi telah memeriksa seluruh tersangka itu, termasuk Kepala Desa Selok Awar-Awar, Haryono yang dituduh menjadi aktor intelektual dari kasus ini. Dalam proses pemeriksaan Haryono, polisi menemukan adanya keterlibatan pejabat Lumajang.
Namun, belum ada dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan pejabat yang disebutkan sebagai tersangka. “Nanti, kalau sudah ditemukan alat bukti baru kami periksa,” ujar Argo.
Polisi juga telah melimpahkan seluruh berkas ke Kejaksaan Negeri Lumajang. Berkas dikelompokkan menjadi 15 meliputi enam berkas terkait dengan pembunuhan Salim Kancil, empat berkas illegal mining, empat berkas pengeroyokan terhadap Tosan, dan satu berkas pengancaman. “Seluruh berkas sudah dilimpahkan, tinggal menunggu P21 (dinyatakan lengkap) oleh kejaksaan,” kata Argo.
Salim alias Kancil tewas setelah dikeroyok dan dianiaya pada 26 September 2015. Dia digelandang diantaranya ke balai desa setempat dan disetrum di sana setelah aktif menolak penambangan pasir liar di desanya.
Seorang warga lain juga mengalami penganiayaan, yakni Tosan. Dia menderita luka berat.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH