TEMPO.CO, Makassar - Kepolisian meringkus dua pemuda sedang berpesta narkoba di Kompleks Perumnas Tumalia Blok C Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Minggu, 3 Januari, sekitar pukul 22.30 Wita. Kedua pelaku yang ditangkap adalah Hakim Muhammad, 25 tahun, dan Rian Rinaldy, 18 tahun. Hakim disinyalir merupakan pengedar narkoba di Maros.
Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, menyatakan Hakim kepergok berpesta sabu di rumahnya. Pria pengangguran itu memang merupakan target operasi kepolisian. "Hakim ditangkap bersama temannya yang masih pelajar," katanya, Senin, 4 Januari 2016.
Saat ditangkap, Hakim tidak dapat berkutik lantaran tertangkap dengan barang bukti berupa belasan paket narkotik jenis sabu. Di antaranya tujuh paket sabu seharga Rp 100 ribu dan delapan paket sabu seharga Rp 200 ribu. Paket sabu itu memang ia kemas dalam paket ekonomis untuk dijajakan kepada para pelanggannya di Maros.
Selain belasan paket sabu itu, Barung mengatakan, pihaknya menyita ratusan plastik bening, 2 bong, 15 korek gas, 3 sendok pipet, 4 potong slang, 1 timbangan digital, 3 telepon seluler, dan sejumlah uang tunai. Dari barang bukti yang ditemukan itu, peran para pelaku disinyalir sebagai pengedar sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Hakim mengaku sebagai pemilik belasan serbuk haram itu. Paket sabu ekonomis tersebut, kata dia, akan dijual di Maros. Narkotik tersebut ia peroleh dari orang yang baru dikenalnya di Kota Makassar. Kepolisian masih akan melakukan pengembangan guna menelisik pemasok sabu dari jaringan Hakim.
TRI YARI KURNIAWAN