TEMPO.CO, Parepare - Kepolisian Resor Parepare menggerebek lokasi perjudian sabung ayam di dalam sebuah rumah di Jalan Atletik, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Ahad petang, 27 Desember 2015. Dalam penggerebekan itu disita 10 unit kendaraan roda dua, 1 unit kendaraan roda empat berupa Toyota Yaris berwarna silver.
Barang bukti lainnya adalah empat ekor ayam jenis Bangkok, uang tunai senilai Rp 2 juta, timbangan, kartu permainan Joker, dan sejumlah telepon seluler. Polisi juga menahan 12 orang yang berada di lokasi perjudian.
Baca Juga:
Kepala Polres Parepare Ajun Komisaris Besar Alan G. Abast menjelaskan judi sabung ayam itu sudah berlangsung lama, sekitar satu tahun. Berkali-kali ditindak, tapi tetap saja terus berlangsung. “Setelah kami mendapat laporan masyarakat, penggerebekan dilakukan,” katanya.
Menurut Alan, perjudian itu dilakukan secara terorganisir. Pintu pagar rumah hanya sesekali dibuka, yakni pada saat peserta judi tiba. Pengawasan terhadap rumah juga dilakukan secara rapih. Arena perjudian terdapat di dalam sebuah kamar. "Saat dilakukan penggerebekan, sejumlah pelaku kabur," ujarnya.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Parepare, Ajun Komisaris Nugraha Pamungkas, mengatakan 12 orang yang ditangkap hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan. Mereka diperiksa satu persatu guna mengetahui perannya masing-masing. “Untuk sementara baru dua orang yang diduga kuat sebagai bandar, yakni FR dan SD," katanya. FR adalah pemilik rumah.
Nugraha mengatakan, terhadap para pelaku akan dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.
FR berdalih tidak tahu rumahnya dijadikan arena sabung ayam. "Saya tidak tahu kejadiannya karena tidur, rumah memang selalu dijadikan tempat kumpul, namun soal judi saya tidak tahu menahu," katanya.
DIDIET HARYADI SYAHRIR