TEMPO.CO, Surabaya - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat Jawa Timur Soekarwo mengaku sudah mengetahui jika pasangan Tri Rismaharini-Whisnu Sakti, dalam rekapitulasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Surabaya, unggul jauh dari pasangan Rasiyo-Lucy Kurniasari. Menurut dia, keputusan KPU itu harus dihormati.
"Harus dipatuhi dan dihormati keputusan KPU sebagai institusi," kata Soekarwo kepada Tempo di kantornya, Sabtu, 19 Desember 2015.
Hanya saja Pakde Karwo, sapaan Soekarwo, menambahkan, jika dalam mengambil keputusan memenangkan Risma-Whisnu sudah tidak ada permasalahan hukum yang berkaitan dengan pemilihan wali kota Surabaya. "Jika tidak ada permasalahan hukum ya go sudah jadi Wali Kota Surabaya."
Soekarwo dianggap sebagai orang yang berperan dalam mengusung pasangan untuk mengikuti pilwali Surabaya. Awalnya Demokrat dan PAN mengusulkan pasangan Dhimam Abror-Haries Purwoko tapi gagal.
Kemudian Demokrat-PAN mengusung Rasiyo-Dhimam tapi juga gagal. Baru setelah itu, pasangan Rasiyo-Lucy yang jadi menjadi penantang Risma-Whisnu.
Sampai saat ini, dia belum menerima laporan apa pun dari tim pemenangan Rasiyo-Lucy. Termasuk laporan adanya pelanggaran hukum yang terjadi dalam pilwali Surabaya. "Sementara belum menerima," katanya.
Demokrat bersama-sama dengan PAN mendukung calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya, Rasiyo-Lucy, untuk menjadi penantang Risma-Whisnu yang didukung PDI Perjuangan.
Akan tetapi, menurut hasil rekapan C-1 oleh KPU, menunjukkan pasangan nomor urut 1, Rasiyo-Lucy Kurniasari, hanya memperoleh suara 141.591 atau 13,78 persen dari total surat suara sah. Sedangkan pasangan nomor urut 2, Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana, berhasil mengoleksi suara 885.860 atau 86,22 persen dari total surat suara yang sah.
EDWIN FAJERIAL