TEMPO.CO, Jambi - Hanya selang waktu dua bulan, September-November 2015, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Jambi, berhasil mengamankan rokok ilegal sebanyak 8,16 juta batang atau seberat 7,3 kilogram lebih.
"Rokok yang disita aparat Bea-Cukai Jambi bersama Polisi Resor Batanghari, dari para pengecer di kawasan Kabupaten Batanghari, dengan merek Iris senilai Rp 2,7 miliar," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Selatan Muhammad Aflah Farobi, di Jambi, Selasa, 15 Desember 2015.
Bea-Cukai juga berhasil menyita minuman beralkohol sebanyak 3.452 botol impor maupun lokal yang disita dari para pedagang eceran di Kota Jambi dan sekitarnya, senilai Rp 781 juta. "Petugas kami juga menyita DVD porno, airsoft gun, alat kesehatan, navigasi udara, ban motor besar dan sparepart motor besar, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 3,5 miliar," kata Muhammad Aflah.
Keberhasilan ini, menurutnya merupakan hasil kerja keras dan kerja sama dengan berbagai pihak, seperti kepolisian dan TNI.
Muhammad Aflah berujar, khusus Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Sumatera Bagian Selatan, ditargetkan kantor pusat untuk pengamanan uang negara sebesar Rp 6 miliar sepanjang 2015. "Namun ternyata mampu melampaui target, yakni mencapai Rp 14 miliar lebih."
Ia mengaku kondisi alam Jambi yang perairan dan banyak sungai menyulitkan pihaknya melakukan pengawasan secara maksimal. "Meskipun keterbatasan personil dan sarana pendukung, kami akan menjalankan tugas dengan maksimal," ucapnya.
Direktur Polisi Air Polisi Daerah Jambi Komisaris Besar Yuliyus Bambang Karyanto mengatakan dalam beberapa bulan terakhir secara rutin melakukan patroli di wilayah perairan Jambi. "Banyak barang ilegal yang kami sita, antara lain onderdil motor besar," ujarnya.
Berdasarkan pengamatan Tempo, perairan Provinsi Jambi, merupakan daerah rawan lokasi penyelundupan dan sering dimanfaatkan para penyelundup membawa barang-barang haram.
SYAIPUL BAKHORI