TEMPO.CO, Tangerang - Penemu Electro Capacitance Volume Tomography (ECVT) untuk mendiagnosis kanker dan Electro Capacitance Cancer Theraphy (ECCT) untuk terapi kanker, Warsito Purwo Teruno, mengatakan telah mengajukan izin riset kanker melalui PT Edwar Technology, tapi tak digubris Kementerian Kesehatan.
“Kami sudah menurunkan papan nama klinik karena dua tahun diurus tak keluar izin, sedangkan pengajuan komplementer terombang-ambing di Kemenkes,” katanya kepada Tempo, Senin, 7 Desember 2015.
Warsito mengatakan sudah berusaha berkompromi, termasuk menghadap Kemenkes, serta sudah sepakat melalui nota kesepahaman dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. Bahkan pihaknya, sesuai kesepakatan dengan Kemenkes, hanya melayani follow-up yang sudah memakai alat/registrasi sebelum 2 Desember 2015.
Meski demikian, Kemenkes justu meminta bantuan Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menertibkan klinik riset kanker yang beralamat di Jalan Jalur Sutra, Kavling Spectra 23 BC, Nomor 10-12, Alam Sutera, Tangerang, itu.
Permintaan penertiban itu dikemukakan Kemenkes melalui surat yang ditujukan kepada Wali Kota Tangerang, ditandatangani Sekretaris jendral Kementerian Kesehatan Untung Suseno Sutarjo. Dalam surat itu, disebutkan PT Edwar telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tahapan proses penelitian yang sudah ditetapkan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenkes.
Padahal, pada 2012, PT Edwar telah menandatangani nota kesepahaman. Namun Kemenkes menuding PT Edwar belum memenuhi prosedur penelitian sebagaimana nota kesepahaman yang hasil penelitian untuk menjamin keamanan dan kemanfaatan apabila diterapan kepada manusia.
Lebih lanjut Untung mengemukakan bahwa PT Edwar telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tahapan proses penelitian yang sudah ditetapkan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenkes. Dalam surat itu disebutkan pula istilah penggunaan klinik tidak sesuai dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2014.
“Istilah penggunaan klinik riset kanker tidak dikenal dalam peraturan tentang klinik. Penggunaan kata 'klinik' harus sesuai standar yang ada dan memiliki izin operasional yang berlaku,” tuturnya.
Juru bicara Pemerintah Kota Tangerang, Wahyudi Iskandar, mengatakan pembahasan mengenai permintaan tertulis Kemenkes agar menertibkan klinik riset kanker Warsito P. Teruno dibahas Senin ini, dengan memanggil Dinas Kesehatan dan menelusuri duduk persoalan sebelum mengambil langkah-langkah.
Sebelumnya, seperti ditulis Tempo, Direktur PT Edwar Teknologi Fauzan Zidni, dalam rilis tertulisnya, Selasa, 1 Desember 2015, mengemukakan bahwa pengembangan teknologi ala Warsito ini memang masih dianggap kontroversial di dunia medis. Hal ini karena alat ECVT dan ECCT menggunakan gelombang pinggiran (fringing effect method). Dalam pengembangan teknologi, umumnya hanya digunakan gelombang utama.
Sebagai jalan tengah, pada 2012, PT Edwar menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan. Nota ini guna melanjutkan kegiatan penelitian ECVT untuk pencitraan medis dan penelitian pemanfaatan ECCT untuk terapi kanker. Namun perjanjian kerja sama hingga saat ini belum diberi kepastian. Dengan anggaran pribadi, penelitian ini tetap dilanjutkan. Penelitian untuk membuktikan ECCT dan ECVT dilakukan dengan instansi penelitian lain yang memiliki kredibilitas tinggi.
Penelitian ini telah memperoleh penghargaan B.J. Habibie Technology Award 2015 dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi pada Kamis, 20 Agustus 2015. Doktor lulusan Teknik Elektro Shizuoka University, Jepang, sekaligus Direktur Edwar Technology, Warsito Purwo Taruno, dinilai telah melahirkan inovasi sistem pemindai berbasis medan listrik statis yang diaplikasikan dalam dunia industri dan medis.
AYUCIPTA