TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan korupsi Bank Century tak berhenti pada Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya. Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemis.
"Terkait kasus Century yang heboh, sudah kami proses terkait dengan Budi Mulya. Memang ada rekan-rekannya," ujar Pandu saat berdiskusi di gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Jakarta, Senin, 16 November 2015. Tapi, kata Pandu, semua baru diproses setelah KPK mendapat salinan putusan Budi Mulya dari Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung memperberat vonis bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Budi Mulya dari 12 tahun menjadi 15 tahun. Putusan tersebut diketuk pada 8 April 2015. Majelis kasasi putusan itu diketuai hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota M.S. Lumme dan M. Askin.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menilai pemberian FPJP yang dilakukan Budi Mulya tidak disertai itikad baik. Akibatnya, negara rugi senilai Rp 8 triliun.
Menurut majelis kasasi, Bank Century merupakan bank yang sudah ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemis dan diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan pada 21 November 2008. Namun Budi Mulya dalam Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia malah memberikan kucuran dana kepada bank itu.
Kebijakan penyelamatan Bank Century diambil atas peran para Dewan Gubernur Bank Indonesia, seperti Miranda Goeltom, Muliaman Hadad, Hartadi A. Sarwono, Ardhayadi M., Gubernur BI (saat itu) Boediono, dan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede.
Menurut Pandu, KPK menunggu salinan resmi putusan MA untuk dijadikan dasar penyelidikan baru. "Di sinilah kami bisa lihat peran yang lain-lainnya. Tanpa putusan ini, kami menerka-nerka. Lebih baik kami menunggu," kata Pandu.
Pada 17 Juli 2014 lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Budi Mulya dengan pidana 10 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman untuk mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Budi Mulya itu menjadi 12 tahun penjara.
LINDA TRIANITA