TEMPO.CO, Banyuwangi - Mohammad Amrullah, seorang advokat menggugat Bupati Banyuwangi dengan ganti rugi Rp 10 miliar. Alasannya, dia kesulitan mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Amrullah mengatakan pada persidangan ketiga nantinya, akan mengajukan permohonan sita terhadap gedung bupati Banyuwangi Jalan Ahmad Yani Nomor 100.
“Gedung itu sebagai jaminan kalau saya memenangkan gugatan tersebut,” kata Amrullah, Jumat 6 November 2015.
Amrullah mengurus KTP elektronik pada 6 Oktober 2015. Lelaki yang berprofesi sebagai advokat ini telah mengurus surat pengantar mulai tingkat desa dan kecamatan. Namun ketika sampai di Dinas Kependudukan ternyata pengurusan KTP harus kolektif bersama 60 warga lainnya di kecamatan.
Pengurusan kolektif itu pun, kata Amrullah, juga harus bergilir dengan kecamatan lain karena blanko e-KTP terbatas. Amrullah sempat memprotes kebijakan itu kepada salah satu petugas, namun diusir. Tanpa adanya KTP, kata Amrullah, dia sempat kesulitan untuk melakukan perjalanan ke luar kota menggunakan pesawat terbang dan kereta api. Surat keterangan sementara yang diterbitkan kecamatan, kata dia, juga tak bisa dipakai mengurus paspor.
Lambannya pembuatan KTP itu dianggap melanggar UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Dalam undang-undang tersebut, kata dia, penyelenggara negara seharusnya memberikan pelayanan yang mudah kepada setiap warga negara. Oleh karena itu, nilai gugatan Rp 10 miliar itu dianggap pantas sebagai kerugian material yang harus ia terima karena tak memegang KTP.
Penjabat Bupati Banyuwangi, Jawa Timur, Zarkasi, mengatakan, menghargai keberanian warga yang menggugat Pemkab. “Kami hargai keberaniannya,” kata Zarkasi.
Bupati Banyuwangi, Kepala Dinas Kependudukan dan Camat Kabat digugat seorang advokat, Mohammad Amrullah sebesar Rp 10 miliar ke Pengadilan Negeri setempat. Sidang perdana gugatan perdata itu berlangsung Selasa siang, 27 Oktober 2015. Namun sidang akhirnya ditunda dua kali, karena tak dihadiri tergugat satu yakni Pj Bupati Banyuwangi.
Zarkasi menjelaskan, dia tak menghadiri persidangan karena masih mengerjakan tugas-tugas transisi setelah dilantik sebagai Pj Bupati pada 22 Oktober 2015. Namun pemkab telah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi gugatan tersebut. “Pada persidangan ketiga pekan depan, kuasa hukum yang akan hadir,” katanya.
Meski belum mengetahui detail isi gugatan, kata Zarkasi, warga berhak melayangkan gugatan bila tak puas dengan pelayanan publik.
IKA NINGTYAS