TEMPO.CO, Bandung - Aksi kejahatan human trafficking kembali terjadi di Jawa Barat. Kali ini yang menjadi korban adalah dua orang remaja berusia 14-15 tahun berinisial FR dan RR. Kedua korban tersebut sebelumnya ditawari sebagai pegawai restoran di Kota Bandung dengan iming-iming gaji sebesar Rp 2 juta per bulan. Namun, kenyataannya mereka dibawa ke sebuah tempat karaoke di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Bandung Komisaris Besar Angesta Romano Yoyol mengatakan, kedua korban tersebut dibawa oleh seorang yang dikenal bernama Mamih. Oleh Mamih kedua korban tersebut lalu diserahkan kepada seorang ibu rumah tangga berinisial SH, 28 tahun, asal Bandung, untuk selanjutnya diberangkatkan ke sebuah tempat karaoke.
“Setelah sampai di Palembang, diterima oleh pemilik salah satu karaoke di Lubuk Linggau, lalu kedua korban dipekerjakan untuk melayani tamu sebagai pemandu lagu karaoke dan sebagai pekerja seks komersial,” ujar Angesta, kepada wartawan, Jumat, 11 September 2015.
Baca juga:
Begini Kalau Jusuf Kalla Bohongi Istrinya
Mulan Komentari KD-Aurel, Netizen: Minta Maaf ke Bunda Maia!
Angesta mengatakan, aksi kejahatan ini terungkap setelah salah satu korban menelepon orang tuanya yang menginformasikan korban dijadikan PSK di tempat karaoke. Setelah itu, Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Dan keluarga Berencana (BP3AKB) Jawa Barat beserta Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menjemput korban. “Selanjutnya korban diserahkan ke pihak P2TP2A Provinsi Jawa Barat,” ujar dia.
Ia pun mengatakan, kedua korban yang telah bekerja hampir dua bulan di tempat karaoke tersebut belum sepeser pun menerima upah gaji. “Dan sampai sekarang kedua korban belum diberi upah sesuai yang dijanjikan,” ujar Angesta.
Saat ini, petugas Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung telah menangkap dua orang tersangka. Kedua tersangka tersebut merupakan pihak yang menyalurkan kedua korban tersebut ke tempat karaoke di Palembang. Kedua tersangka tersebut berinisial EH, 31 tahun, dan SH, 28 tahun.
Atas tindakan kedua tersangka tersebut, mereka diancam dengan Pasal 2 Undang-Undang Repubik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan ancaman kurungan paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
IQBAL T. LAZUARDI S.
Baca juga: Krisdayanti dan Aurel Berpelukan, Ada Pria Banjir Pujian