TEMPO.CO, Surabaya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya akan membuka kembali pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya pada 8-10 September 2015. Keputusan itu diambil setelah sengketa yang diajukan Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional dinyatakan beres oleh Panitia Pengawasan Pemilu Kota Surabaya, Sabtu, 5 September 2015.
"Isinya, KPU akan menyampaikan bahwa telah dibuka kembali pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota," kata Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin kepada wartawan di kantor Bawaslu Jawa Timur, Sabtu, 5 September 2015.
Robiyan berharap kepada semua pasangan calon yang akan mendaftarkan diri untuk menyiapkan segala berkas dokumen pendaftaran supaya persoalan yang terjadi sebelumnya tidak terulang lagi. “Karena sudah ada kepastian maka kami minta untuk mempersiapkan semua dokumen persyaratannya.”
Menurut Robiyan, keputusan itu telah disepakati oleh Panwaslu dan KPU Surabaya setelah menyelesaikan sengketa yang diajukan oleh PAN dan Demokrat. KPU menerima tiga permohonan sengketa dari PAN dan Demokrat.
Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD PAN Surabaya Achmad Zainul Arifin mengatakan telah siap mendaftarkan pasangan calon yang akan menyaingi pasangan inkumben Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana, yakni Rasiyo-Lucy. Bahkan Lucy telah mempersiapkan beberapa berkas untuk mendaftar ke KPU. “Neng Lucy sudah mengurus berkas pendaftaran itu, dan sedang proses,” ujarnya.
MOHAMMAD SYARRAFAH