TEMPO.CO, Surabaya - Surat rekomendasi asli dari Partai Amanat Nasional untuk pasangan Rasiyo-Dhimam Abror akhirnya diserahkan oleh Dewan Pimpinan Daerah PAN Provinsi Jawa Timur kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya. Rekomendasi itu diantar oleh Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik DPD Jawa Timur Firda, Ketua PAN Surabaya Surat, serta pelaksana tugas DPC Demokrat Hartoyo.
"Ini ada di tas saya sekarang," kata Firda kepada wartawan sebelum menemui komisioner KPU Surabaya, Rabu, 19 Agustus 2015. Menurut Firda, surat rekomendasi asli itu diantarkan oleh Sekretaris Jenderal DPP PAN Edi Suparno ke DPD Jawa Timur, tadi pagi. Rombongan ini diterima oleh Ketua KPU Surabaya Robiyan Arifin dan seluruh komisioner.
Namun pertemuan antara rombongan dari partai pengusung Rasiyo-Abror dan anggota KPU berlangsung tertutup. Belasan wartawan kesal karena tidak diberi kesempatan meliput. Saat pendaftaran, pertemuan pasangan Rasiyo-Abror dengan KPU tidak pernah tertutup.
Sebelumnya, pasangan Rasiyo-Abror hanya menyerahkan salinan rekomendasi. Komisioner KPU, Nurul Amalia, juga menganggap salinan itu sah untuk memenuhi syarat administrasi pendaftaran bakal calon. "Pasal 5 ayat 1 yang menyebutkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah," ujarnya, Selasa, 18 Agustus 2015.
Namun salinan rekomendasi hanya boleh diserahkan pada pendaftaran awal. Pada masa perbaikan, 19-21 Agustus 2015, KPU meminta pasangan calon Rasiyo-Abror menyerahkan dokumen asli dengan stempel basah dan tanda tangan basah dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. "Meski menjadi alat bukti yang sah, kami tetap meminta rekomendasi yang asli sesuai dengan PKPU Nomor 9 dan 12 Tahun 2015 tentang pencalonan," kata Nurul.
Apabila tidak menyerahkan rekomendasi asli, KPU menganggap semua berkas pencalonan pasangan Rasiyo-Abror tidak sah.
MOHAMMAD SYARRAFAH