TEMPO.CO, Pontianak - Sebuah gudang di Jalan Tanjungpura, Pontianak, digerebek Direktorat Sabhara Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Kamis, 18 Juni 2015. Ribuan petasan ditemukan dalam gudang tersebut. "Sebanyak 228 pak atau 4.460 petasan kita sita dari gudang milik Akeng," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Barat Ajun Komisaris Besar Arianto.
Dalam penggerebekan itu, Akeng bisa menunjukkan izin distribusi dan penjualan kembang api dari Markas Besar Kepolisian RI. Namun, saat polisi melakukan uji coba, ternyata setiap kembang api mempunyai daya ledak yang sama dengan petasan.
"Untuk itu, kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut dengan melibatkan Brimob Polda Kalimantan Barat untuk mengkategorikan, apakah ini kembang api atau petasan," katanya. Jika terbukti barang-barang yang dijual Akeng adalah petasan, Akeng dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Direktur Sabhara Kepolisian Daerah Kalbar Komisaris Besar Badja Wijaya menambahkan, penangkapan tersebut dilakukan atas informasi dari warga setempat. "Warga menyebutkan ada penjualan petasan di daerah tersebut," katanya.
Kepala Polda Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto, Badja melanjutkan, pun telah menginstruksikan anggota Polda untuk mengeliminasi bunyi-bunyian yang dapat mengganggu kenyamanan dalam ibadah selama Ramadan.
ASEANTY PAHLEVI